ATR/BPN Kabupaten Ponorogo Serahkan Sertifikat UKM Di Gelang Kulon

oleh -336 Dilihat
Pejabat Kabupaten Ponorogo dan ATR/BPN Kabupaten Ponorogo dalam giat serah terima sertifikat

ATR/BPN Kabupaten Ponorogo Serahkan Sertifikat UKM Di Gelang Kulon

www.suryanenggala.id – Ponorogo. Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama Pejabat Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ponorogo menyerahkan sertifikat UKM.

Sebanyak 150 pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah) di Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, di aula Balai Desa Gelang Kulon (Jum’at, 28/01/22).

Turut hadir dalam giat Kepala BPR Jatim, Kepala Dinas Perdagkum, dan Camat Sampung dan lain-lain.

Program sertifikat ini merupakan program dari ATR/BPN Kabupaten Ponorogo guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat ditengah pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan ini. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko didampingi Wakil Bupati Lisdyarita dan Pejabat Pemerintah Kabupaten Ponorogo lainnya.

ATR/BPN Kabupaten Ponorogo Serahkan Sertifikat UKM Di Gelang Kulon
Sugiri Sancoko disaksikan Wabup dan Kepala ATR / BPN menyerahkan Serifikat
ATR/BPN Kabupaten Ponorogo Serahkan Sertifikat UKM Di Gelang Kulon
Sambutan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam penyerahan Sertifikat UKM
Baca Juga :

Tutik Agustiningsih Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo dalam sambutanya mengatakan,
“Dengan adanya sertifikat ini diharapkan bisa membantu permodalan para pelaku UKM di Ponorogo,” Ungkap Tutik.

“Kalau ada kekeliruan nama alamat jangan dicoret segera lapor kepada pihak desa untuk dilaporkan ke kami”.

Itulah pesan Tutik kepada masyarakat bilamana ada kesalahan dalam penulisan ejaan nama atau alamat “Jangan di coret atau tipe-x sendiri, karena data disertifikat yang tertera tersebut sama dengan data yang ada di kantor kami”. Lanjut Tutik.

Bupati Sugiri Sancoko mengucapkan terima kasih kepada ibu Kepala Kantor ATR/BPN dan jajaran yang telah bekerja keras dalam membantu masyarakat desa Gelang Kulon ini untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah kepada pelaku UKM untuk membantu pembiayaan dan pemodalan.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami bersama ATR/BPN untuk mensertipikatkan semua aset baik milik masyarakat maupun negara”. Ujarnya.

“Sertifikat ini tolong disimpan rapi, bisa juga disimpan di bank untuk tambahan permodalan”. Pungkas Giri berkelakar.

(Sumber : Humas Pemkab Ponorogo)

(Wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *