Serikat Pekerja/Serikat Buruh Beserta Prinsip-Prinsip Dasar

oleh
Serikat Pekerja/Serikat Buruh Beserta Prinsip-Prinsip Dasar

Serikat Pekerja/Serikat Buruh Beserta Prinsip-Prinsip Dasar

www.suryanenggala.id – Banyuwangi. Yang selalu menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat awam ataupun di lingkungan kerja apa perlunya menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh?

Baik mari kita ulas, sedikit penjelasan yang harus di ketahui banyak orang tentang serikat. Serikat Pekerja/serikat buruh itu banyak macamnya seperti Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang pertama kali didirikan oleh Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.A.

Muchtar Pakpahan, lelaki kelahiran Bah Jambi 2 Tanah Jawa, Simalungun, Sumatra Utara, 21 Desember 1953 ini adalah pendiri sekaligus Ketua Umum DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (1992-2003), yang merupakan organisasi buruh independen pertama di Indonesia. Bahkan pada Juni 2020 lalu lahir DPC.F.SBSI di Banyuwangi dan di pimpin oleh Wahyu Darma Kusuma, S. H. hingga saat ini.

Baca Juga :

Mengapa kita perlu bergabung menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh, bila mana ke-anggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersifat sukarela, maka mereka punya tanggung jawab untuk meyakinkan Pekerja serta menyampaikan beberapa alasan penting antara lain :

  1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh melindungi dan memperjuangkan perbaikan upah dan kondisi kerja
  2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh melindungi Pekerja terhadap ketidakadilan dan diskriminasi
  3. Mengupayakan agar management mendengarkan suara Pekerja sebelum membuat keputusan
  4. Mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja

Nilai – nilai Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah memiliki tugas dan pekerjaan khusus. Mengupayakan terwujudnya kepentingan para anggotanya baik di tempat kerja maupun di lingkungan masyarakat inilah nilai – nilai dan segala Prinsip-prinsip ke manusia an tertentu yang harus di pegang teguh oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh antara lain :

  1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus bebas dan mandiri
  2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus menegakkan keadilan hukum dan moral
  3. Serikat Pekerja/Serikat Buruh mewakili kepentingan anggotanya
  4. Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak boleh memaksa Pekerja menjadi anggotanya
  5. Serikat Pekerja/Serikat Buruh menentang diskriminasi

Ringkasan Beberapa Pasal UU 21/2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pasal 5 :

  1. Setiap Pekerja/Buruh berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh di bentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang Pekerja/Buruh

Pasal 9 :
Serikat Pekerja/Serikat Buruh, federasi dan konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di bentuk atas kehendak bebas Pekerja/Buruh tanpa tekanan atau campur tangan Pengusaha, Pemerintah, Parpol atau pihak manapun.

Pasal 14 :

  1. Seorang Pekerja/Buruh tidak boleh menjadi anggota atau pengurus lebih dari satu Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di satu perusahaan.

Pasal 25 :

  1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh, federasi dan konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki nomer bukti pencatatan berhak :
    a. Membuat perjanjian kerjasama dengan perusahaan.
    b. Mewakili Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
    c. Mewakili Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
    d. Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan Pekerja/Buruh
    d. Melakukan kegiatan lain di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pasal 28 Di Jelaskan Bagaimana Jika Seorang Pekerja/Buruh Dilarang Dan Di Intimidasi Saat Membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh Di Dalam Lingkungan Kerja Adapaun Sanksi Pidana Yang Di Atur Dalam Pasal 43.

Pasal 28 :
Siapapun di larang menghalang – halangi atau memaksa Pekerja/Buruh untuk tidak membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan cara :

  1. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi
  2. Tidak membayar upah atau mengurangi upah Pekerja/Buruh
  3. Melakukan Intimidasi dalam bentuk apapun
  4. Melakukan kampanye anti pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pasal 43 :
Barang siapa yang menghalang – halangi atau memaksa Pekerja/Buruh sebagaimana yang di maksud pasal 28,dikenakan Sanksi Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000-, (lima ratus juta rupiah).
Tindak Pidana sebagaimana di maksud dalam ayat (1) merupakan tindak Pidana kejahatan.

(St)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *