Bangunan Gapura Pembatas Desa Kunti Kabupaten Ponorogo Diketahui Fiktif
www.suryanenggala.id -Ponorogo. Pelaksanaan pembangunan menggunakan anggaran pemerintah yang pengerjaannya tahun – tahun berikutnya merupakan salah satu modus dugaan tindak pidana korupsi yang perlu di tidak lanjuti. Dimana anggaran diduga dicairkan terlebih dahulu tanpa adanya pekerjaan fisik yang sesungguhnya. Hal ini terjadi di desa Kunti, kecamatan Sampung, kabupaten Ponorogo. Pekerjaan fisik gapura pembatas desa baru dikerjakan setelah diketahui oleh tim LPKSM Pasopati Madiun.
Sudjat Miko, ketua LPKSM Pasopati menyampaikan pada awak madia pada 13/2/2026 terkait desas – desus proyek pembangunan gapura pembatas desa Kunti. berdasarkan data yang diperoleh dan hasil analisa tim, anggaran gapura pembatas desa seharusnya dikerjakan pada tahun 2023 lalu. Namun dari hasil penelusuran di lokasi, bangunan baru dikerjakan pada awal tahun 2026. “Itupun juga belum selesai sampai saat ini,” ujarnya.
Dalam hal ini proyek dengan anggaran dari pemerintah yang dicairkan melalui Dana Desa dan terbukti fiktif tetap dikategorikan korupsi. Menurutnya, suatu proyek anggaran pemerintah yang pengerjaannya setelah diketahui belakangan tidak bisa menghapus tindak pidana.
BAca Juga :
- LPKSM Pasopati Sorot Dugaan Proyek Fiktif Desa Kunti Ponorogo
- Unit Tipikor Polres Ponorogo Berikan SP2D Dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup
“Dengan kecurigaan awal yang ditemukan LKSM Pasopati, tim memperkuat untuk mencari dan membuka semua sistem pelaksanaan anggaran Dana Desa yang masuk ke desa kunti,”terangnya.
Untuk itu tim LKSM Pasopati akan terus melakukan upaya hukum dan mengawal kasus ini sampai tuntas ke APH Ponorogo agar Desa yang lain tidak mengikuti jejak desa kunti yang terlalu berani dengan tujuan untuk memperkaya diri.
( Tim).
