Hakim PN Ponorogo Usir Wartawan Saat Liputan Kasus Gugatan Penarikan Truk Secara Sepihak
www.suryanenggala.id -Ponorogo. Suasana persidangan kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo berlangsung tegang pada Rabu (5/8/2026). Ketua Majelis Hakim mengusir seorang wartawan dari ruang sidang Kartika hanya karena posisi duduknya dinilai tidak sopan saat persidangan berlangsung.
Insiden tersebut terjadi dalam sidang perkara nomor 10/Pdt.G/2026/PN PNG mengenai gugatan Samuel Franky terhadap lembaga pembiayaan WOM Finance Ponorogo terkait penarikan satu unit truk.
Sejak awal, persidangan sudah diwarnai ketegangan mengenai izin peliputan dan pengambilan gambar. Sejumlah awak media mengaku telah mengantongi izin resmi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Ponorogo yang dibuktikan dengan Kartu Identitas (Keplek) Liputan.
“Sebelum sidang dimulai, kami sudah meminta izin untuk mengambil gambar. Semua rekan media juga mengenakan “keplek” resmi dari PTSP,” ujar Nanang, salah satu jurnalis yang meliput di lokasi.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Agus Purwanto, tetap melarang wartawan mengambil dokumentasi visual di dalam ruang sidang. Ia memverifikasi dokumen izin tersebut secara mendetail di hadapan peserta sidang.
Sikap tegas tersebut didukung Hakim Anggota sekaligus Humas PN Ponorogo, Muhammad Dede Idham yang mempertanyakan keabsahan penerbitan izin visual tersebut.
“Tidak ada izin untuk itu. Kepada siapa izinnya diberikan?” tegas Dede di dalam ruang sidang.
Majelis Hakim menegaskan bahwa segala bentuk pengambilan gambar maupun perekaman suara di dalam ruang persidangan wajib mendapatkan persetujuan mendasar dari majelis yang bertugas. Pelanggaran terhadap tata tertib ini dapat dikenai sanksi hukum.
Ketua Majelis Hakim juga sempat menyampaikan pandangannya terkait kerja jurnalistik di ruang lingkup peradilan. “Wartawan membuat berita juga tidak harus ada foto,” tutur Agus Purwanto.
Puncak ketegangan terjadi sewaktu persidangan yang berstatus terbuka untuk umum itu sedang bergulir. Ketua Majelis Hakim mendadak menilai sikap duduk salah satu wartawan media lokal tidak mencerminkan norma kesopanan dan penghormatan terhadap persidangan.
Sambil mengetukkan palu sidang dengan keras hingga mengejutkan pengunjung, Ketua Majelis Hakim memerintahkan wartawan tersebut untuk langsung meninggalkan ruangan. Petugas keamanan pengadilan kemudian mengawal jurnalis tersebut keluar dari ruang Kartika. Sebagai bentuk solidaritas, sejumlah awak media lain memilih walkout dan ikut meninggalkan area sidang.
Menanggapi insiden tersebut, Humas PN Ponorogo, Muhammad Dede Idham, menyatakan bahwa peristiwa pengusiran tersebut murni disebabkan oleh salah paham (miskomunikasi) dan meminta agar persoalan tersebut tidak diperpanjang.
“Ini hanya miskomunikasi saja. Kami harap tidak perlu diperpanjang lagi,” terang Dede.
Ia menegaskan kembali aturan larangan dokumentasi tanpa izin majelis hakim, serta mengonfirmasi bahwa tindakan tegas pengusiran diambil karena gesture duduk wartawan yang dianggap tidak bersikap sopan. “Duduk dengan posisi seperti itu dianggap tidak sopan,” imbuhnya.
Baca Juga :
Di sisi lain, jurnalis yang ada di lokasi menyampaikan kekecewaannya. Mereka menilai prosedur peliputan kali ini terkesan kaku dibandingkan kebiasaan sebelumnya.
“Biasanya kami diberi waktu satu hingga dua menit untuk mengambil gambar sebelum sidang dimulai. Namun kali ini, meminta izin saja tidak diperbolehkan,” ungkap salah satu wartawan.
( Tim )
