Polda Metro Jaya Agendakan Pemeriksaan Kalapas Kelas 1 Tangerang

oleh

Polda Metro Jaya Agendakan Pemeriksaan Kalapas Kelas 1 Tangerang

www.suryanenggala.id, Jakarta – Polda Metro Jaya hari ini mengagendakan pemeriksaan Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Viktor Teguh Prihartono. Dia diperiksa terkait soal kebakaran Lapas beberapa hari yang lalu. Pemeriksaan Kepala Lapas Kelas I Tangerang hari ini, pada Selasa (14/9).


Kami sudah rencanakan dan kami sudah kirim surat Kalapas itu rencananya (hari ini) jam 10 pagi akan kami lakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas I Tangerang,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (14/9).

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus, berharap Victor bisa menghadiri pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus kebakaran tersebut.

Diketahui sebelumnya, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten ludes dilalap si jago merah pada Rabu (8/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Kebakaran ini, memakan korban sebanyak 44 orang penghuni tahanan tewas terpanggang.

Selain menelan korban jiwa, ada juga puluhan penghuni Lapas yang mendapatkan luka-luka akibat terjadinya kebakaran tersebut.

Terkait kasus ini, polisi telah menaikan status kasus penyelidikan menjadi penyidikan karena ditemukan adanya unsur pidana. Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

Bunyi, Pasal 187 KUHP itu sendiri dijelaskan; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, dan jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain yang mengakibatkan kematian orang.

Sedangkan bunyi, Pasal 188 KUHP, yakni; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, dan jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, oleh karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Lalu bunyi, Pasal 359 KUHP disebutkan; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) yang menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.(TK/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *