7 Napi Jadi Tersangka Peredaran Narkoba di Lapas Madiun

oleh
7 Napi Jadi Tersangka Peredaran Narkoba di Lapas Madiun

7 Napi Jadi Tersangka Peredaran Narkoba di Lapas Madiun

www.suryanenggala.id-MADIUN. Sebanyak 15 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil diringkus jajaran Satreskoba Polres Madiun Kota Jawa Timur, Selasa (14 Septembe 2021). Jumlah tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dari 7 tersangka lainya yang kini masih berstatus narapidana di Lapas Pemuda Klas II A Madiun.

Sebanyak 15 tersangka yang berhasil diringkus jajaran Satreskoba Polres Madiun ini merupakan para pemakai sekaligus pengedar narkotika dan obat obatan terlarang yang diungkap selama bulan juli hingga awal september 2021.

“Sejak bulan Juli sampai September kemarin Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 15 tersangka, mereka ini merupakan hasil dari pengembangan atau pengungkapan kasus narkoba yang ada di dalam lapas madiun dan ada 7 tersangka yang ada di sana, “ungkap Akbp Dewa Putu Eka Darmawan Kapolres Madiun Kota.

Baca juga:
7 Napi Jadi Tersangka Peredaran Narkoba di Lapas Madiun
Konferensi Pers penangkapan tersangka kasus narkoba di lapas Madiun

Dari tangan 15 tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti, diantaranya 102,59 gram sabu-sabu, 583,12 gram ganja dan juga 50 butir obat keras serta sejumlah barang bukti lain seperti yang tunai dan juga timbangan elektrik.

“Dari 15 tersangka kita mengamankan barang bukti sejumlah 102,59 gram sabu, 583,12 gram ganja dan juga 50 butir obat terlarang. Untuk pasal yang dikenakan yakni kepemilikan narkotika dengan pasal 114 ayat 2 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, “tambah Kapolres.

Pengungkapan kasus narkotika dengan 15 tersangka ini membuktikan peredaran dan konsumsi narkoba serta obat – obatan terlarang masih marak di kota Madiun. Terlebih kasus ini juga melibatkan napi di dalam lapas Madiun. Sehingga nantinya kita akan kembali berkordinasi dengan lapas untuk rutin melakukan razia. (Sumber: tvonenews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *