BNN Bongkar Dua Kasus Sindikat Pengedar Narkoba Sekaligus

oleh
Empat tersangka yang berhasil ditangkap BNN dalam dua kasus sindikat narkoba. (Foto:Tk/Surya Nenggala)

BNN Bongkar Dua Kasus Sindikat Pengedar Narkoba Sekaligus

www.suryanenggala.id– Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar dua kasus sindikat jaringan narkoba dengan total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu sebanyak 53,05 kilogram.

Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose mengungkapkan, dari dua kasus tersebut pihaknya menangkap empat tersangka.

“Kasus pertama, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai meringkus tiga pria berinisial Al, As, dan D dengan barang bukti sabu seberat 42,43 kilogram. ” tutur Golose dalam keterangan pers didepan awak media di Jakarta pada Selasa, 19 Januari 2021.

Golose juga menjelaskan, bahwa proses penangkapan pada kasus pertama dilakukan di wilayah Selat Makasar, Kab. Donggala, Sulawesi Tengah pada hari Minggu, 10 Januari 2021.

Saat itu, Petugas menggeledah sebuah kapal motor dan menemukan tiga karung plastik berisi 40 bungkus sabu seberat 42,43 kilogram yang diketahui berasal dari Malaysia. Selanjutnya, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN pusat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara pada kasus kedua, penangkapan dilakukan di kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada hari Selasa, 12 Januari 2021 dengan barang bukti sabu seberat 10,62 kilogram.

Kali ini, BNN menangkap tersangka berinisial J alias Okd yang merupakan kurir narkoba sindikat Bagansiapiapi-Jakarta. J ditangkap di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara. Dalam penangkapan ini, Petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam enam bungkus kemasan biskuit seberat 6,34 kilogram.

Menindaklanjuti penemuan itu, Petugas lantas menggeledah rusun milik tersangka dan kembali menemukan sabu seberat 4,28 kilogram dalam empat bungkus kemasan biskuit. Tak hanya itu, dalam penggeledahan ditemukan juga dua buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram.

Baca juga:
BNN Bongkar Dua Kasus Sindikat Pengedar Narkoba Sekaligus
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus jaringan narkoba di wilayah Selat Makasar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. (Foto: Tk/Surya Nenggala)
BNN Bongkar Dua Kasus Sindikat Pengedar Narkoba Sekaligus
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus jaringan narkoba di Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara. (Foto: TK/Surya Nenggala)

Berdasarkan pemeriksaan BNN diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim seseorang melalui paket yang berada di bagan siapi-api ke Jakarta. Atas perbuatan ini, para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Golose menegaskan, penangkapan ini patut diapresiasi dan membuktikan BNN tidak main-main dalam upaya pemberantasan narkoba di NKRI.

“BNN tidak main main dalam melakukan operasi dalam meniadakan, mengeliminir suplai ini,” sebut Golose.

Menurutnya, upaya pemberantasan yang dilakukan jajarannya bertujuan untuk mengurangi suplai narkoba di tengah masyarakat.

“Kalau kita hitung barang bukti yang ada dari hasil operasi totalnya adalah 53,5 kg. Kalau dipakai satu gram oleh satu orang berarti ada 53 ribu orang yang akan menggunakan. Kalau dipakai satu gram oleh dua orang berarti lebih dari 100 ribu orang,” rinci Golose.

Golose menyebut, BNN terus bertekad berperang melawan narkoba untuk menyelamatkan masa depan anak-anak muda di Tanah Air. Salah satunya dengan menghentikan suplai barang haram tersebut

“Yang harus kita lakukan menyelamatkan anak-anak negeri ini, yang pertama kita tahu kita masih dalam situasi pandemi Covid-19, bersama sama kita harus benar-benar meniadakan suplai yang terus dimasuki oleh orang-orang seperti ini dan juga pelibatan kita membantu menekan permintaan di masyarakat,” tutup Golose.

(Tk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *