Hari Anti Narkotika Internasional; Keseriusan Polres Metro Tangerang Kota Memerangi Obat Keras Dipertanyakan
Suryanenggala.id, Tangerang – Momen peringatan hari Anti Narkotika Internasional seharusnya menjadi sebuah motivasi untuk lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba. Namun hal ini tidak pada wilayah kecamatan Benda yang merupakan wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Diperingatan hari Anti Narkotika Internasional ini justru wilayah Kota Tangerang masih jauh dari kata bersih dan terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang. Masih ada toko berkedok yang menjual sediaan farmasi tanpa resep dokter jenis Tramadol dan Hexymer.
Tramadol dan Hexymer sendiri merupakan jenis obat yang pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.
Obatnya dijual murah mulai dari Rp 4.000,- s/d Rp 10.000,- untuk menjangkau pasar sampai kepada kalangan bawah. Tramadol merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.
Obat keras ini biasanya dapat kita jumpai pada toko berkedok kosmetik atau bahkan konter hp yang beraktivitas dari siang hari hingga malam hari dimana banyak karyawan dan anak sekolah mulai berkativitas.
Salah satunya toko kosmetik yang berada di Jalan Atang Sanjaya, Kecamatan Benda, sediaan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer ini diperjual-belikan secara bebas tanpa resep dokter. Sebelumnya Polsek Benda telah mengamankan penjaga toko tersebut dan melakukan proses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Benda, AKP Nurjaya, telah membenarkan melakukan penangkapan pada tanggal 13 Mei 2024 yang lalu.
“Iya mas, masih proses penyidikan, 2 orang pelaku,” jawab singkat Kanit Reskrim melalui pesan singkat, Kamis (16/05).
Lagi iya menjelaskan, saat ini proses hukum terhadap pelaku sudah masuk pada tahap 2, menunggu hingga P21.
“Pelaku masih diamankan di Polsek, sudah masuk ke tahap 2, tinggal menunggu P21. Jika tokonya masih membandel kita tindaklanjuti lagi,” tambahnya lagi, Rabu (26/06)
Namun anehnya, tidak merasa jera toko kosmetik berkedok tersebut masih melakukan aktivitasnya hingga saat ini seolah mengolok-olok institusi Polri dan merasa kebal terhadap hukum, Selasa (25/06).
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan Polres Metro Tangerang Kota dibawah kepemimpinan Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, khusus dalam menyikapi peredaran sediaan farmasi yang seharusnya menggunakan resep dokter.
Sampai berita ini ditayangkan, Kapolres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait masih adanya toko yang menjual sediaan farmasi secara ilegal.
(Red)