Buruh Kembali Berdemo Tolak Omnibus law dan Singgung Kontrak Kerja Seumur Hidup

oleh
Demo buruh tolak UU Omnibus Law, Senin 18/1/2021. (Foto/TK Surya Nenggala)

Buruh Kembali Berdemo Tolak Omnibus law dan Singgung Kontrak Kerja Seumur Hidup

www.suryanenggala.id-Jakarta. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali melakukan aksi demonstrasi di Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin (18/01/2021). Seiring dengan pandemi Covid-19 yang masih mewabah maka peserta aksi dibatasi hanya 30 orang saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

M.Nurfahroji, S.H. sebagai Divisi Aksi Garda Metal Nasional FSPMI.(Foto/TK Surya Nenggala)

Dalam aksi demonstrasi kali ini, KSPI meminta Omnibus Law Cipta Kerja segera dibatalkan. KSPI juga menegaskan, bahwa mereka hadir mengawal tahapan sidang demi sidang di Mahkamah Konstitusi sampai keputusan berpihak pada kaum buruh dan rakyat Indonesia.

Dalam Orasinya, M Nurfahroji dari Divisi Aksi Garda Metal Nasional FSPMI menyinggung soal sistem kapitalisme yang dinilai tidak memihak kepada kaum buruh dan rakyat.

“Sistem kapitalisme adalah sistem yang tidak memanusiakan manusia. Sebuah sistem yang membuat penisaban manusia terhadap manusia.  Sebuah sistem yang membuat kita kaum buruh untuk tetap menjadi miskin. Bahkan kita untuk bergerak pun dibatasi,” sebutnya.

Oleh sebab itu, menurut pria yang akrab dipanggil Bang Aji ini, para buruh harus terus berkonsolidasi dan para buruh harus tahu bahayanya undang-undang (UU) Omnibus Law.

“Warning kepada pemerintah, hari ini adalah didalam sidang kita mendengarkan pandangan dari eksekutif Presiden maupun dari legislatif dari DPR kita akan lihat kelanjutannya seperti apa,” ungkapnya.

Nurfahroji juga menyebut, bahwa kaum buruh dibuat terus menerus miskin. Meski dibiarkan hidup tetapi hidup dengan kemiskinan.

“Kami sampaikan, apakah mau kalian bekerja dikontrak seumur hidup, akan dijadikan outsourching seumur hidup, yang dipastikan upahnya rendah dan tak ada lagi jaminan dalam pekerjaan,” ujarnya.

“Makanya bila dibilang masih tetap ada pesangon bullshit. Coba lihat, apakah ada pesangon dari pekerja kontrak, ada ga? Apakah dapat, pekerja outsourching mendapat pesangon? Apakah Omnibus Law tidak lebih bahaya dari Covid-19?,” lanjutnya.

KSPI menambahkan bahwa aksi demo kali ini sebagai bentuk perlawanan yang ingin menegaskan kembali bahwa UU cipta kerja adalah UU yang tidak dihendaki oleh kaum buruh.

Pasalnya, UU Cipta kerja dinilai memiliki banyak permasalahan, mulai dari upah minimum, PHK yang dipermudah, adanya sanksi pidana yang dihilangkan, dan berbagai macam lagi yang dianggap merugikan kaum buruh.

Demo ditengah pandemi dengan menerapkan protokol kesehatan (foto: Titik/Surya Nenggala)

Inilah yang membuat KSPI bersikeras mengadakan aksi walaupun saat ini sedang dalam masa pandemi Covid-19. Tetapi, aksi ini dengan protokol kesehatan. Seperti tidak dilakukan oleh banyak orang, menggunakan masker dan handsanitizer.

(TK)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *