Obok-obok Warung Daryanti, Pemuda Asal Pacitan Diringkus Polsek Siman
www.suryanenggala.id— Ponorogo. Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Seorang pemuda, 31 tahun warga Pacitan ini diduga melakukan tindak pidana mengobok-obok warung Daryanti (39) yang ada di Desa Madusari, Kecamatan Siman.
Daryanti, pemilik warung yang merupakan warga Desa Karangan, Kecamatan Balong, Ponorogo mengatakan kepada polisi. Korban kehilangan sejumlah barang miliknya di warung. Diantaranya kehilangan sebuah HP OPPO A5 yang disimpan di atas meja di kamar tidur.
Sebelumnya ia juga mengakui kehilangan. uang sebesar Rp 850.000,00.
Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Wijanarko, Kamis (01/10/2020) menyatakan bahwa tersangka kembali menjalankan aksinya pada Selasa (29/9/20). Ia ketahuan karena gerak-geriknya sudah dipantau dan terkesan mencurigakan.
Pelaku pencurian mengakui baru masuk dan mengambil dosbox serta carger HP. Selain itu, sebelumnya masuk kedalam warung sebanyak 3 kali. Yakni mengambil uang tunai Rp 850.000,00 dan HP OPPO A5 sesuai keterangan kehilangan dari korban.
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian matrial sekitar Rp 3.850.000,” imbuhnya.
Baca juga :
Dari keterangan Kapolsek Siman, tersangka masuk warung milik Daryanti dengan cara mencongkel pintu samping.
“Ia masuk dari samping, dengan cara membuka engsel pintu bagian samping dengan cara ditusuk menggunakan bambu. Setelah keluar dikembalikan lagi seperti semula untuk menghilangkan jejak. ” Terang Iptu Yoyok.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa Dosbox HP OPPO A5 beserta cargernya warna putih, uang tunai sebesar Rp 137.000 uang sisa penjualan HP OPPO A5, HP Samsung S8 plus pembelian dari hasil menjual HP OPPO A5 dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Warna Putih bernopol AB 2625 DL sebagai sarana pelaku menuju warung yang digasaknya.
Karena perbuatannya, setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
Ternyata belakangan diketahui selain di warung tersebut, ternyata tersangka juga mengaku Sabtu (26/09/2020) mencuri Yamaha Mio warna putih bernopol AB 2625 DL di wilayah Sleman. Yogyakarta.
(LL)
Responses (2)