Per Januari 2023 Tunjangan BPD Kabupaten Kendal Resmi Naik

oleh

www.suryanenggala.id, Kendal – Tunjangan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal tahun 2023 dipastikan naik. Untuk Ketua menjadi Rp 700 ribu/bulan dari sebelumnya Rp 500 ribu dan para anggota BPD juga dipastikan naik dengan besaran sesuai dengan kedudukan atau jabatan dalam lembaga BPD.

Kepastian naiknya tunjangan kedudukan BPD Kabupaten Kendal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kendal Dico Ganinduto, B.Sc. di hadapan Pengurus Paguyuban BPD Kabupaten Kendal yang didampingi oleh Plt Asisten Pemerintahan Kendal Nur Fuad, S.H, M.H. dan Kepala Dispermasdes Kendal Yanuar Fatoni saat Pengurus Paguyuban BPD Kabupaten Kendal melakukan audiensi dengan Bupati Kendal, Selasa (03/01/2023).

“Perbup tunjangan BPD sudah kami tanda tangani 30 Desember,” ujar Bupati Kendal.

Yanuar Fatoni menjelaskan dengan telah disahkannya Perbup tersebut kenaikan tunjangan kedudukan BPD berlaku mulai Januari 2023.

“Untuk desa yang belum menyesuaikan dengan Perbup tersebut dapat melakukan perubahan penjabaran APBDes melalui Peraturan Kepala Desa (Perkades),” tegasnya.

Baca juga :

Sementara itu, Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal Sugiyato, S.H., M.H. bersyukur atas ditandatangani Perbup tentang kenaikan tunjangan kedudukan BPD serta mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Bupati Kendal yang telah memperhatikan lembaga BPD.

“Alhamdulillah Pak Bupati sudah menandatangani Perbup tersebut. Semoga ini menambah semangat kawan-kawan BPD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewajiban di desa,” pungkasnya.

(Zae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *