Diputus Bersalah, Kontra Mbah Beny Tak Tertulis, Kemana Larinya???
www.suryanenggala.id –Ponorogo. Terdakwa kasus Black Campaign Beny Sulistyanto dalam pemilukada Kabupaten Ponorogo 2020 telah diputuskan bersalah dan kali ini harus mendekam di jeruji besi oleh putusan Banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Namun, kali ini saat mengkonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Ponorogo, Senin (15/03/21) terkait memori Jaksa Penuntut Umum yang berisi “Tindak Pidana Umum Penelantaran Rumah Tangga.” Ada hal menarik ditemukan dalam putusan Pengadilan Tinggi.
Affandi, Kasi Intel sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Ponorogo dimintai keterangan terkait hal ini mengiyakan, “iya memang itu salah ketik mbak, namun itu semua tidak mengubah putusan Banding.” Ujarnya.
Sementara itu, selain “Tindak Pidana Umum Penelantaran Rumah Tangga.” Dalam putusan yang ada di berkas Pengadilan Negeri Ponorogo juga tertulis Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding.
Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Ponorogo, Fajar Pramono. “Iya mbak kontranya disitu tertulis tidak ada,” sekejap kemudian ia memeriksa berkas didalam kantor lalu membawa 3 lembar berupa kontra yang menurutnya kontra tersebut terlambat diserahkan saat berkas di pengadilan sudah dikirim tanggal 11 Februari 2021 pagi dengan nomor surat W14.U17/204/HK.01/2/2021 dengan lampiran sebanyak 11 nomor.
Saat ditanya tentang tanggal surat kontra dan memori yang sama, ia menjelaskan. “Mohon maaf mbak, saya juga baru disini, menurut keterangan, tanggal 11 pagi sudah dikirim kemudian kontranya menyusul sorenya juga dikirim.” Kata Fajar Pramono sambil menunjukkan bukti pengiriman berwarna kuning satu lembar melalui hand phonenya.
Namun sampai sampai Putusan pengadilan Negeri Nomor 164/PID.SUS/2021/PT SBY dikeluarkan dan ditunjukkan oleh pihak Pengadilan Negeri Ponorogo, masih belum ada keterangan tertulis terkait kontra tersebut.
(LL)