Dugaan Video Ujaran Kebencian, Tahap Pemeriksaan Laporan Ketiga Beny Sulistyanto
www.suryanenggala.id– Ponorogo. Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ardian Fahmi Rosydi Karim menapaki babak baru yaitu pemeriksaan terhadap terlapor Beny Sulistyanto dilaksanakan Reskrim Polres Ponorogo, Kamis (10/12/20).
Ditemui tim Surya Nenggala di Polres Ponorogo, Beny dan Kuasa Hukumnya, Siswanto, S.H. setelah diperiksa dengan 31 pertanyaan oleh penyidik selama kurang lebih 2 jam di ruang pemeriksaan Satreskrim.
“Ya, memang arahnya mungkin inginnya kasus ini Pak Beny harus masuk. Nsamun ya kembali lagi kita tunggu saja proses dari Polres selanjutnya. Ini kan memang sudah laporan ketiga sebelumnya sudah ada laporan dugaan Black Campaign namun juga mentah,” tutur Siswanto.
Beny yang terlihat tenang didampingi beberapa kawan dan kuasa hukumnya tetap kooperatif dengan mendatangi panggilan penyidik.
“Kita tidak mangkir, Pak Beny datang, bersedia diperiksa kemudian kita tetap mengikuti alur pemeriksaan dari Kepolisian. Pilihan Bupati sudah selesai dan jelas siapa pemenangnya. Sekarang waktunya kita semua membangun Ponorogo tanpa adanya saling menjatuhkan,” lanjutnya.
Diketahui Beny Sulistyanto, terlapor video dugaan ujaran kebencian diperiksa di Polres Ponorogo dengan penyidik Agus Tri Cahyo Wiyono, S.H. dan Edy Tri Cahyono, S.H.
(LL)