Penjual BPKB dan STNK Palsu di Tangkap Polisi

oleh
Sumber: inews.id

Penjual BPKB dan STNK Palsu di Tangkap Polisi

www.suryanenggala.id– Lampung. Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pembuatan surat kendaran palsu baik BPKB ataupun STNK. Polisi menangkap tiga pelaku berinisial AP, AJW yang merupakan Warga Bandar Lampung serta ZK warga Adirejo Kec. Jabung, Kabupaten Lampung timur, Provinsi Lampung.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 6 Maret lalu di mana Tim Tekab Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku yang hendak melakukan transaksi penjualan motor bodong hasil curian.

Dari penangkapan itu petugas melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya sebagai pembuat STNK dan BPKB palsu dikawasan Jabung Lampung Timur Dari penangkapan tersebut Polisi menyita barang bukti berupa 15 surat BPKB dan 13 STNK serta alat pencatat nomor rangka palsu

“Dengan pengungkapan ini dapat dipastikan hampir seluruhnya pelaku atau kejadian yang ada diwilayah kota larinya ke Jabung atau Lampung timur. Karena disana ada home idustri untuk pembuatan surat bodong baik BPKB maupun STNK bodong. ”ujar kombespol Yan Budi Jaya.

Dalam pengakuannya tersangka ZK mendapatkan STNK dan BPKB palsu ini dari situs penjualan online yang selanjutnya ia jual kembali dan memanipulasi nomor rangka motor bodong sesuai dengan nomor yang tertera di surat kendaraan yang dibelinya.

1 buah STNK atau BPKB dibeli dengan harga Rp. 250.000 lalu dijual kembali dengan harga Rp. 750.000 hingga 1,5 juta Rupiah per lembar .
Selanjutnya pihak polesta Bandar Lampung akan berkoordinasi dengan Polres Lampung Timur untuk melakukan pengembangan, lantaran tidak menutup kemungkinan masih banyak pembuatan surat kendaraan bermotor ilegal.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *