Buron Korupsi PT. Pos Akhirya Ditangkap
www.suryanenggala.id– Jakarta Selatan. Buronan atas nama Budi Setiawan mantan direktur bidang teknologi dan jasa keuangan PT. Pos Indonesia akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Bandung di Jakarta pada 9 Maret 2021 kemarin.
Budi mengakhiri masa pelariannya dari vonis kasasi pada tahun 2018 lalu yang mendakwa dirinya selama 6 tahun penjara.
“Tersangka ditangkap di Jakarta Selatan pada Selasa (9/3) kemarin. DPO ini seharusnya dieksekusi tahun 2018 karena terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di PT. Pos. ” ujar dia, Rabu (10/3)
Budi diketahui secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2012 hingga tahun 2013 atas kasus pengadaan portable data terminal yang merugikan negara sebesar 9,4 miliar rupiah.
Ada lima tersangka dalam kasus ini. Direktur PT. Dataindo Infonet Prima bernama Effendy Christine sudah lebih dulu dieksekusi. Budhi melarikan diri setelah mendapat vonis 6 tahun penjara melalui putusan Mahkamah Agung.
Didampingi kasi pidsus dan kasi Intel Kejari Badung kepala Kejari Bandung Iwa Suwiya Pribawa membenarkan adanya penangkapan tersebut
“kami harapkan dengan sistem ITE tidak ada tempat lain untuk bersembunyi bagi rekan-rekan yang seharussnya menjalankan hukuman tapi masih berusaha menghindar. Kami harap segera menyerahkan diri. ” ujar Iwa Suwiya Pribawa Kepala Kejari Bandung.
Usai ditangkap rencananya Budi akan menjalani 6 tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Selain Budi beberapa buron lainnya saat ini tengah dalam pengawasan dan telah diketahui keberadaannya untuk segera ditangkap dalam waktu dekat.
(Tim)