Plt. Walikota Cimahi Buka Sosialisasi dan Pembinaan Juru Parkir
www.suryanenggala.id– Cimahi. Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cimahi Ngatiyana menghadiri sekaligus membuka kegiatan pembinaan juru parkir se-Kota Cimahi dalam rangka sosialisasi kenaikan tarif retribusi parkir berdasarkan Perwal No. 27 tahun 2020, bertempat di Aula Gedung A Pemerintah Kota Cimahi, Jl. Rd. Demang Hardjakusumah, Cihanjuang, Kota Cimahi pada Minggu (28/02/2021).
Kegiatan sosialisasi tersebut tetap dengan mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) dengan pengecekan suhu tubuh dan pemakaian Handsanitizer untuk seluruh peserta kegiatan sebelum memasuki ruangan tempat kegiatan berlangsung, pada kegiatan sosialisasi tersebut panitia membagi menjadi 3 sesi agar meminimalisir kerumunan. Pada kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Hendra Gunawan.
“Pemkot Cimahi memberikan pembinaan khusus kepada semua juru parkir yang ada di Kota Cimahi, semua kita berikan pembinaan agar pelaksanaan tugas sebagai juru parkir dijalan tidak melakukan pelanggaran, sehingga semuanya berpedoman atau berpegang teguh terhadap Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwal) ataupun Undang-undang yang ada di Dinas Perhubungan. Ini semuanya kita tekankan sehingga para juru parkir tahu dan punya payung hukumnya, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya tidak ragu-ragu. ” ungkap Ngatiyana.
Pemkot Cimahi melalui Dishub Kota Cimahi telah mengkoordinir 77 titik parkir yang ada di Kota Cimahi. Supaya meminimalisir parkir liar atau tidak resmi, serta tidak menimbulkan kemacetan.
“Terkait untuk pengaduan masyarakat terhadap juru parkir yang sedikit nakal atau melaksanakan tugasnya sebagai juru parkir tidak sebagaimana mestinya, bisa dilaporkan melalui Medsos Dishub Kota Cimahi. ” pungkas Ngatiyana.
(Dn)
Response (1)