Dinilai Baik Juga Sopan, Beny Hanya Diputus Denda Dan Sanksi Percobaan
www.suryanenggala.id– Ponorogo. Finalisasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus Pelanggaran Kampanye Hitam/Black Campaign akhirnya keluar, Jumat (5/2/21) di Pengadilan Negeri kelas I B Ponorogo.
Pukul 14.00 WIB segala persiapan mendengarkan putusan majelis hakim. Dengan tenang Beny memasuki ruang sidang didampingi penasihat hukumnya.
Setelah dibacakan hasil sidang selama 7 hari akhirnya Beny diputuskan bersalah. Namun majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman berupa 5 bulan tahanan yang tidak perlu dijalankan dengan masa percobaan 10 bulan. Serta denda yang wajib dibayarkan sebanyak 5 juta rupiah jika tidak dibayarkan wajib diganti pidana tahanan selama 1 bulan. Juga biaya penanganan perkara 5 ribu rupiah.
Karena dinilai baik dan sopan, serta berusia lanjut, Beny memang hanya mendapat hukuman yang terbilang ringan, selain itu ia juga tidak tersandung masalah pidana lain, begitu menurut majelis hakim.


Siswanto dan Krisbianto, Tim Penasihat Hukum terdakwa seusai putusan yang sempat diwawancarai tim Surya Nenggala menegaskan bahwa, “Kami sudah mengira kok, ya intinya kami sangat menghormati segala putusan hakim majelis.” Tutur Siswanto.
Ia juga masih akan memikirkan apa yang akan dilakukan timnya apakah banding atau tidak. “Ya, kami akan pikirkan terlebih dahulu. Bersama tim.” Pungkasnya.
(LL)