Swamitra, Ilegal tanpa Badan Hukum “KUD Bhineka Karya”

oleh
Kantor Swamitra di Jl. Adisumarmo No.25A Ngabeyan, Kartosuro, Sukoharjo (foto: Edi/Surya Nenggala)

Swamitra, Ilegal tanpa Badan Hukum “KUD Bhineka Karya”

www.suryanenggala.id –Sukoharjo. Sebuah ruko yang berukuran kurang lebih empat kali sembilan meter berlantai dua, yang terletak di Jl. Adi Sumarmo No. 25A Ngabeyan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo Propinsi Jawa Tengah. Saat ini di tempati dan di pakai kantor sekaligus aktifitas simpan pinjam oleh Swamitra adalah merupakan aset milik Koperasi Unit Desa Bhineka Karya Singopuran, Kartosuro,Sukoharjo.

Swamitra sudah beroperasional bererapa puluh tahun di tempat ini. Namun secara Legalitas Badan Hukum masih menginduk terhadap KUD Bhineka Karya, dapat disimpulkan bahwa tanpa Badan Hukum Tersebut maka Swamitra di duga ilegal.


Eka adalah seorang manager dan juga ada beberapa pengelola di Swamitra KUD Bhineka Karya. Dalam penyelesain masalah kredit macet pihak Swamitra lebih mengedepankan melalui upaya jalur hukum, ini terbukti pihak Swamitra menunjuk salah satu kantor Hukum di Surakarta untuk urusan penagihanya bukan memakai Asas Koperasi yaitu kekeluargaan dalam penyelesaianya. Pihak Eka selaku manager saat di konfirmasi awak madia Surya Nenggala menyebutkan “Peminjam atau debitur di Swamitra adalah merupakan Nasabah dari Swamitra, bukan Anggota”. Dan dari sekian banyak anggota peminjam dari sekian tahun, tidak pernah ada seorangpun yang di undang untuk hadir dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Sw, nama inisial warga Sawit, Boyolali adalah salah satu anggota KUD Bhineka Karya singopuran, yang mempunyi pinjaman di Swamitra KUD Bhineka Karya, Karena dampak pandemi Covid 19 mengakibatkan keterlambatan angsuran dan mendapatkan surat somasi dari Kantor Hukum kuasa dari Swamitra, Sw sebagai anggota tidak pernah di kasih informasi mengenai RAT, termasuk juga laporan pertanggungjawaban pengurus tidak transparan.


Di tempat lain Sn Nama inisial juga, warga Jebres Surakarta, adalah anggota KUD Karya Bhakti Sukoharjo juga mengalami nasib yang sama karena keterlambatan angsuran pernah mendapat surat somasi dari kantor hukum yang sama, bahkan Sn pernah mengalami sakit selama tiga hari setelah mendapat intimidasi dua orang petugas penagihan dari Swamitra KUD Karya Bhakti Sukoharjo yang datang ke rumahnya dan memberitahukan bahwa rumahnya akan segera di lelang. Sn juga tidak pernah diberi informasi mengenai hasil RAT dan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan pengawas Swamitra KUD Karya Bhakti Sukoharjo, padahal Sn sudah kurang lebih lima tahun menjadi anggota.

Di Kantor KSU Bhineka Karya Singopuran saat di konfirmasi Syamsi sebagai Ketua Pengurus menyampaikan KUD Bhineka Karya, mempunyai beberapa unit usaha, diantaranya penjualan tabung gas, Pupuk, pelayanan pembayaran listik, simpan pinjam. Untuk management simpan pinjam Swamitra berbeda dengan unit simpan pinjam KUD Bhineka Karya dan dari usaha tersebut pihak pengurus hanya mendapatkan Fee saja, Mengenai adanya permasalahan yang terjadi di Swamitra pihaknya tidak tahu, termasuk untuk menunjuk Kuasa Hukum untuk penagihan pihaknya tidak dilibatkan, dan Syamsi menyayangkan kejadian tersebut “Harusnya pihak Swamitra selalu koordinasi dengan Pihak pengurus KUD Bhineka Karya dulu ketika mau melangkah atau menentukan sikap, seharusnya kalau ada masalah di selesaikan dengan kekeluargaan seperti asas koperasi”. Ungkapnya dengan raut wajah sedih.
Selain itu, Swamitra sekarang sudah sangat berbeda dengan dulu saat mau memulai kerja sama beberapa puluh tahun yang lalu.

Samsudin, S.H. sebagai Divisi Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Keadilan Nusantara (LPKSM KN) Wonogiri Yang berkolaborasi dengan Kantor Hukum Nenggala Alugoro (KHNA) Surabaya, menyampaikan bahwa jika Tanpa Badan Hukum No. 5699.d/BH/VI/2-67/XII/1994. milik KUD Bhineka Karya, maka Swamitra Di duga ilegal dan belum mempumpunyai payung hukum yang syah. Sekaligus menekankan bahwa sesuai Undang Undang No.25 tahun 1992. “Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang di dadarkan atas asas kekeluargaan”.

“Serta untuk pelaksanaan RAT koperasi harus mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi”, ungkap Samsudin, S.H.

Eka manager Swamitra KUD Bhineka Karya (dok:Edi/Surya Nenggala)
Syamsi,sebagai ketua KUD Bhineka Karya Singopuran, Kartosuro, Sukoharjo (dok: Edi/Surya Nenggala)
Papan nama KUD Bhineka Karya singopuran, Kartosuro (dok: Edi/Surya Nenggala)

(er. wng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *