KPU Kendal Menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS

oleh
KPU Kendal Menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS

KPU Kendal Menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS

www.suryanenggala.id – Kendal. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024, Rabu (5/3/2023) bertempat di aula Kantor KPU Kabupaten Kendal.

Acara diikuti oleh para PPK Kecamatan se-Kabupaten Kendal, para pengurus Partai Politik yang lolos pada Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kendal, para OPD Kabupaten Kendal, dan Bawaslu Kendal, Polres Kendal dan Kodim Kendal, serta Lapas Kendal.

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria dalam acara itu menyampaikan, bahwa tahapan DPHP dan DPS Pemilu 2024 sudah dilaksanakan sejak Desember 2022, dimulai dari Kemendagri yang menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang kemudian diolah dan diturunkan oleh KPU kabupaten/kota untuk dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Selanjutnya dari Pantarlih tersebut direkap oleh PPS Desa, PPK Kecamatan dan hari ini direkap oleh KPU Kabupaten/Kota, sehingga proses perjalananya lumayan panjang mulai Desember 2022 hingga April tahun ini,” ujar Hevy Indah Oktaria.

Baca Juga :

Menurut Hevy, ini hanya daftar pemilih sementara yang nantinya akan diturunkan ke masyarakat, dan nantinya akan naik lagi untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun untuk prosesnya masih cukup panjang.

Ia juga mengatakan, bahwa pada penyelenggaraan Pemilu 2024 ada perbedaan dengan tahun 2019, yaitu ada TPS yang dikhususkan disiapkan di lokasi-lokasi khusus, misalnya di Pondok Pesantren, panti asuhan dan Lapas.

“Di lokasi khusus ini nantinya akan ada 6 TPS, dan nantinya akan menjadi bagian dari TPS yang akan direkap oleh KPU Kendal,” terang Ketua KPU Kendal.

Sementara itu, Divisi perencanaan data dan informasi KPU Kendal, Ahmad Zaenutolibin menambahkan, terkait dengan TPS Khusus tersebut terdapat 3 komponen, yaitu Pondok Pesantren, Panti Sosial, dan Lapas. Prosesnya dari komponen tersebut mengajukan diri untuk menjadi TPS, dan kemudian di Kabupaten Kendal ada 6 TPS khusus yang disetujui oleh KPU Pusat pada tanggal 26 Maret 2023.

Ia juga memaparkan terkait hasil rekapitulasi DPS Pemilu Tahun 2024 di 20 Kecamatan se-Kabupaten Kendal, dengan total ada 286 desa/kelurahan, terdapat 3491 TPS, jumlah laki-laki 402.629, jumlah perempuan 399.065, dengan total DPS laki-laki dan perempuan sebanyak 801.694.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian masukan dan saran dari peserta kepada KPU Kendal, dan penyerahan lampiran keputusan KPU Kendal Nomor 391 tahun 2023 tentang penetapan rekapitulasi DPS Kabupaten Kendal pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

(Zae)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *