Bawaslu Kendal Gelar Webinar Lawan Berita Hoax dan Hate Speech

oleh
Bawaslu Kendal Gelar Webinar Lawan Berita Hoax dan Hate Speech

Bawaslu Kendal Gelar Webinar Lawan Berita Hoax dan Hate Speech

www.suryanenggala.id – Kendal. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal kembali menggelar Webinar, yang mana pada kali ini mengangkat tema “Melawan Berita Hoax dan Hate Speech pada Pemilu Serentak Tahun 2024”, Jumat (31/3/2023) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal.

Acara dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odilia Amy Wardayani beserta para Anggota Bawaslu Kendal, dan menghadirkan dua narasumber, yaitu Kabid IKP pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal, Ahmad Syahrul Falah, S.Kom., M.M, dan Dekan Fakultas Hukum UNISS Kendal, Dr. Sitasaraya, S.H., M.H. Acara yang digelar melalui daring ini diikuti oleh para Pengawas Pemilu Kecamatan dan masyarakat umum lainnya.

Dalam acara itu, Ketua Bawaslu Kendal, Odilia mengatakan, tema yang diangkat dalam kegiatan ini sebagai langkah pencegahan pada Pemilu tahun 2024 terhadap potensi pelanggaran adanya berita hoax dan ujaran kebencian. Mengingat hoax atau berita bohong merupakan informasi yang sesungguhnya tidak benar, namun seolah-olah seperti benar, yang memiliki tujuan membuat masyarakat resah, tidak aman, dan tidak nyaman, sehingga dapat menimbulkan perpecahan individu ataupun kelompok.

“Begitu juga dengan hate speech atau ujaran kebencian yang merupakan suatu tindak pidana yang berbentuk penistaan, penghinaan, provokasi, pencemaran nama baik, menghasut dan semua itu bisa mempengaruhi tujuan atau dapat memberikan dampak pada perpecahan dan konflik sosial. Maka, dalam era media sosial saat ini komentar atau perkataan yang menggiring suatu tren untuk memberikan hujatan atau ujaran kebencian pada suatu individu atau kelompok, ras, gender, agama dan sebagainya,” tambah Odilia.

Ia juga menerangkan, Bawaslu Kabupaten Kendal menghadirkan narasumber dari Dinas Kominfo Kabupaten Kendal dan Akademisi dari UNISS untuk bisa mengajak masyarakat pada pemilu 2024 melawan berita bohong dan ujaran kebencian.

“Hal ini juga sebagai langkah atau upaya pencegahan akan terjadinya berita bohong dan ujaran kebencian dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai informasi dan dampak media elektronik yang tidak digunakan dengan baik, dan mengenai dampak dari masyarakat yang tidak beretika dalam menggunakan media sosial, dengan cara memberikan pengetahuan hukum mengenai undang-undang ITE pada Pemilu serentak tahun 2024 ini,” ungkap Ketua Bawaslu Kendal.

Bawaslu Kabupaten Kendal bersama stakeholder terkait akan terus berusaha melakukan strategi pengawasan khusus terhadap penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Selain itu, Odilia juga meminta dukungan dan peran serta masyarakat dalam mengawasi berita hoax dan hate speech, serta tidak gampang terpengaruh terhadap ujaran kebencian pada Pemilu 2024. Sehingga Pemilu tahun 2024 dapat terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemudian acara dilanjutkan dengan paparan dari para narasumber. Sebagai narasumber pertama, Ahmad Syarul Falah menyampaikan, bahwa Berita Hoax dan Hate Speech ini suatu isu yang sifatnya provoktif dan memecah belah individu maupun suatu kelompok, sehingga masyarakat harus benar-benar mewaspadai, jangan mudah percaya dan harus dilawan.

Baca Juga :

“Bisanya Berita Hoax Hate Speech ini sering muncul di Media Sosial (Medsos), sehingga kita harus benar-benar bisa mengunakan Medsos dengan baik. Jika kita menemui hal tersebut, sebaiknya kita harus mengecek terlebih dahulu dengan menanyakan hal itu kepada orang yang paham maupun lembaga yang resmi terkait informasi yang kita dapatkan, sehingga kita tidak mudah terpengaruh,” ungkap Kabid Informasi dan Komunikasi.

Adapun ciri-ciri Berita Hoax, Ahmad Syarul menerangkan, pertama pasti judulnya bombastis, nasrasinya provokasi dan menyudutkan seseorang, baik tokoh masyarakat maupun pejabat pemerintahan. Selain itu, akun yang digunakan tidak jelas.

Ia berharap, agar masyarakat benar-benar mewasapadi, jangan mudah terpengaruh dengan adanya informasi yang sifatnya provoktif, apalagi nanti menjelang Pemilu tahun 2024. Alangkah baiknya ditanyakan terlebih dahulu agar mengetahui kebenarannya, sehingga pada pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sedangkan narasumber kedua, Sitasaraya menerangkan, bahwa bagi seseorang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia mencontohkan, biasanya berita bohong dan instan kebencian bisa saja melalui Medsos maupun aplikasi yang ada dalam smartphone, seperti pesan WhatsApp maupun yang lainnya yang bertuliskan cetak tebal di judul dan diakhir dengan menggunakan kata-kata share dan viralkan.

“Ini harus dibaca dulu isinya terkait apa, jika isinya provokasi dan ujaran kebencian, maka jangan siteruskan ke teman-teman maupun ke group apapun. Jika kita ikut share sama halnya kita ikut serta dalam menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian, sehingga kita bisa terkena UU ITE,” jelas Sitasaraya.

Ia berharap, ini benar-benar harus dipahami bersama, jangan sampai terprovokasi dan ikut serta dalam menyebarkan berita hoax serta ujaran kebencian, karena akan berakibat sangat fatal bagi diri sendiri. Maka, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan bersama sama melawan berita hoax dan ujaran kebencian.

(Sumber : Bawaslu Kendal)

(Zae)

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *