Inspektorat Kendal Gandeng Kejaksaan dan Kepolisian Adakan Sosialisasi Anti Korupsi

oleh

Inspektorat Kendal Gandeng Kejaksaan dan Kepolisian Adakan Sosialisasi Anti Korupsi

www.suryanenggala.id – Kendal. Untuk menciptakan Pemerintahan Daerah yang bersih dari Korupsi, Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Inspektorat Kendal menggelar Sosialisasi Anti Korupsi di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Selasa (8/8/2023).

Kepala Inspektorat Daerah Tavip.P menjelaskan, tujuan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel berbasis elektronik dan bebas korupsi.

Turut hadir pada kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Kanit Tipikor Polres Kendal, serta Ketua Paguyuban Kepala Desa, Ketua Paguyuban Sekretaris Desa, Ketua Paguyuban Perangkat Desa dan Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa.

Pada kesempatan itu pihaknya turut menyampaikan, “jika berdasarkan laporan ICW Tahun 2022 terdapat 155 kasus korupsi di Indonesia yang terjadi pada Sektor Desa. Kasus Korupsi yang terjadi ada 133 kasus terkait Anggaran Desa dan 22 kasus terkait Penerimaan Desa,” jelas Tavip.

Sementara pada kesempatan itu Staf Ahli Bupati Sugeng Prayitno menyampaikan pesan Bupati Kendal Dico M. Ganinduto, juga menyambut baik telah dilaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi guna menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government.

Baca Juga :
Inspektorat Kendal Gandeng Kejaksaan dan Kepolisian Adakan Sosialisasi Anti Korupsi

Adapun pihaknya menyampaikan bahwa Melalui Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Monitoring Center for Prevention (MCP), capaian Pemkab Kendal sebesar 94,19% atau Kendal masuk urutan ke 13 se Provinsi Jawa Tengah.

“Dari hasil MCP KPK kita berada di urutan 13 di Jateng dan urutan ke 66 secara Nasional, Hal ini salah satu bukti dan upaya Pemkab Kendal untuk ikut serta dalam membangun sistem pencegahan korupsi,” ujar Sugeng Prayitno.

Lebih lanjut Pemerintah Kendal berupaya melakukan 8 area intervensi dalam pencegahan Korupsi diantaranya mulai dari Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen BMD dan Tata Kelola Desa.

Inspektorat Kendal Gandeng Kejaksaan dan Kepolisian Adakan Sosialisasi Anti Korupsi

Kepala Kejaksaan Negri Kendal kepada awak media menyampaikan “sebagai lembaga APH tugas Sosialisasi Anti Korupsi sudah menjadi tusi utama kami juga, bahkan ke desa-desa, dikecamatan dengan jmd, dengan penyuluhan hukum, penerangan hukum semua dilakukan,” Ucap Erny Veronica.

“Tentunya pemahaman hukum, kenali hukum akan menjauhkan hukuman sehingga akan menciptakan mereka mengedepankan budaya anti korupsi dan implementasi asas umum pemerintahan yang baik, maka mereka akan fokus bekerja secara optimal dan tidak mencari keuntungan dari tusinya kewennganya dari keuangan negara, kekayaan negara. Negara itu ada Pempus, Pemerintah Daerah sampai Desa, tidak memanfaatkan itu untuk keuntungan pribadi.” Pungkas Erny Veronica.

(Zae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *