Toko Madura Dilarang Buka 24 Jam?
www.suryanenggala.id – Surabaya. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), minta warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Tidak buka sepanjang hari atau 24 jam.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum GP Jawara Bersatu, Achmad Junaidi, S.H. melontarkan pendapatnya bahwa keberadaan toko Madura yang beroperasi 24 jam itu sebenarnya menjawab kebutuhan masyarakat yang membutuhkan kebutuhan tengah malam, bahkan disaat pagi hari yang harus membeli beras secara ecer misalkan 1kg, 2kg yang dimana itu menjadi kebutuhan dasar dari masyarakat.
Baca Juga :

“Selain itu sebagai menteri seharusnya paham tentang aturan bahwa tidak ada larangan suatu toko yang beroperasi selama 24 jam, Indonesia adalah negara hukum seharusnya semua harus ada aturan hukumnya. Kalau level menteri saja tidak paham tentang aturan hukum bagaimana yang ada di bawahnya?”, ujarnya.
Achmad Junaidi, S.H. mensinyalir himbauan untuk Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ini adalah pesan dari pelaku pasar retail modern yang mungkin tergerus atau terusik dengan keberadaan toko Madura.
(AJ)
