Eksekusi Bangunan Yang Dilakukan Pengadilan Negeri Tangerang Kota Masih Menjadi Tanda Tanya??

oleh
Aparatur setempat yang mendampingi pihak PN

Eksekusi Bangunan Yang Dilakukan Pengadilan Negeri Tangerang Kota Masih Menjadi Tanda Tanya??

www.suryanenggala.id – Kota Tangerang. Kamis 8 Juni 2023 tepat nya di Jl.bhayangkara Raya RT 05/03 kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan PN Kota Tangerang mengeksekusi rumah salah seorang nasabah BPR Lestari Banten,Akan tetapi pihak PN enggan menyebutkan pemenang lelang dan nominal lelang yang di dapatkan

Burhan selaku jurusita dari PN tangerang kota di dampingi oleh pihak terkait seperti RT,RW setempat, Lurah,Babinsa,Binamas, Satpol PP Kota Tangerang,Dan perwakilan dari BPR turut serta dalam eksekusi rumah beserta isi nya yang sudah kalah gugatan di PN Tangerang Kota,akan tetapi sangat di sayangkan alamat Obyek eksekusi salah sehingga pihak keluarga pun sempat bingung.

Karena dalam hal ini pihak pemilik rumah tidak pernah merasa menjual atau melelang rumah tersebut dan merasa tertipu oleh seseorang yang bernama Yudi.S, Awal mula nya Yudi.S hanya ingin meminjam sertifikat dengan menjamin kan di BPR untuk keperluan usaha nya yang sedang kolev, singkat cerita setelah beberapa bulan berlalu rumah kami pun di pasang plang oleh pihak BPR untuk di lelang karena merasa curiga kami pun sebagai pihak pemilik rumah mencoba mencari tahu ke BPN untuk menanyakan sertifikat kami,dan hal yang saya khawatirkan pun terjadi setelah di cek sertifikat rumah saya pun sudah beralih nama tanpa sepengetahuan kami “ungkap salah satu anak keluarga yang menjelaskan kepada awak media”

Baca Juga :
Eksekusi Bangunan Yang Dilakukan Pengadilan Negeri Tangerang Kota Masih Menjadi Tanda Tanya??
Surat eksekusi
Eksekusi Bangunan Yang Dilakukan Pengadilan Negeri Tangerang Kota Masih Menjadi Tanda Tanya??
Pengangkatan barang eksekusi
Eksekusi Bangunan Yang Dilakukan Pengadilan Negeri Tangerang Kota Masih Menjadi Tanda Tanya??
Pihak keluarga sedang menjelaskan kepada pihak pengadilan

Lalu kami coba konfirmasi kepada Burhan sebagai jurusita pengadilan “saya hanya menjalankan tugas dari pengadilan saja pak” kata Burhan

Lukman sebagai humas dari organisasi KKPMP dan selaku pendamping dari pihak keluarga mencoba menenangkan pihak keluarga dan akan mencoba mencari dan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang ada di pengadilan untuk menuntut hak-hak atas pemilik rumah yang menurut nya tertipu oleh saudara Yudi. S.

(mj)

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *