Terjaring Razia Pekat, Puluhan Pasang Remaja Digelandang Ke Kantor Kecamatan Karawaci

oleh
Trantib Kecamatan Karawaci mendata pasangan yang bukan suami/istri yang terjaring dalam razia pekat. (Foto: bly)

Terjaring Razia Pekat, Puluhan Pasang Remaja Digelandang Ke Kantor Kecamatan Karawaci

www.suryanenggala.id – Kota Tangerang. Menyikapi laporan masyarakat tentang adanya ‘penyakit masyarakat’ di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Kecamatan Karawaci melalui Satuan Ketertaman, Ketertiban dan Keamanan (Trantib) didampingi Personil Polsek Karawaci melakukan sidak di tempat-tempat yang dicurigai terjadinya penyakit masyarakat, Malam Minggu (20/05).

Kepala Kecamatan Karawaci, melalui Sekretarisnya, Ade Fitri, mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilakukannya merupakan arahan dari Bapak Camat merujuk kepada Perda No. 07 Tahun 2005 tentang Miras, Perda No 08 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perda No. 08 Tahun 2018 tentang Kententraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Jadi, ini merupakan kegiatan rutin yang kita lakukan berdasarkan arahan Bapak Camat langsung mengacu pada Perda Kota Tangerang yang berlaku,” ungkap Sekcam di Kantor Kecamatan Karawaci.

Dalam kegiatan ini, Trantib Kecamatan Karawaci yang didampingi Polsek Karawaci memeriksa rumah indekost yang berada dijalan Beringin Raya, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, yang diduga dijadikan tempat berkumpulnya pasangan bukan suami/istri. Dan berhasil mengamankan puluhan pasang bukan suami-istri serta pasangan remaja yang diduga sedang melakukan perbuatan asusila.

Keseluruhan remaja yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan Karawaci untuk didata dan diminta membuat surat pernyataan, guna mengantisipasi terulang kembalinya kegiatan ‘penyakit masyarakat’ di wilayah Karawaci.

Baca Juga :
Terjaring Razia Pekat, Puluhan Pasang Remaja Digelandang Ke Kantor Kecamatan Karawaci
Para pasangan yang bukan suami/istri yang terjaring razia pekat (Foto: bly)

“Seluruh pasangan yang bukan suami/istri yang diamankan akan didata dan dilakukan pembinaan, serta dibuatkan Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Ade.

Selain itu, Ade Fitri juga menambahkan, sebagian dari para pelaku ‘penyakit masyarakat’ ini merupakan warga dari luar wilayah Kota Tangerang.

“Hampir sebagian pelaku penyakit masyarakat ini merupakan warga dari luar Kota Tangerang, ada yang dari Kota Bogor, bahkan ada yang dari Tanjung Lesung,” tambahnya.

Dari hasil temuan ini, Ade Fitri juga mengimbau kepada para pelanggar penyakit masyarakat maupun orang tuanya untuk tidak mengulanginya kembali, karena apabila terjaring kembali akan diberikan sanksi yang tegas

“Sesuai dengan surat pernyataannya, semua yang terjaring jangan sampai mengulanginya kembali. Apabila terjaring kembali maka kami akan menindaklanjuti,” himbau Sekcam Karawaci.

Sementara itu, salah satu remaja putri berinisial S (15 tahun) yang merupakan warga Cibodas mengaku dirinya dijebak oleh seorang pria (red) yang dikenalnya untuk ikut menemani.

“Saya ditelepon oleh teman untuk datang, kemudian ditinggal di kamar bersama seorang pria yang gak dikenal,” terangnya.

Masih ditempat yang sama, orang tua remaja yang terjaring mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Kecamatan Karawaci. Karena dengan terjaringnya putrinya, secara tidak langsung telah menyelamatkan putrinya dari pergaulan bebas.

“Bersyukur anak saya terjaring kegiatan pekat ini, kalau tidak anak saya sudah dijebak,” tutup orang tua S, yang tidak mau disebutkan namanya.

(Red/KJK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *