Tutup Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa, Bupati Ikfina : BPD Harus Produktif

oleh
Foto:Luq/Ar

Tutup Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa, Bupati Ikfina : BPD Harus Produktif

www.suryanenggala.id – Kabupaten Mojokerto. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto menggelar Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa tahun 2022 yang diikuti BPD dan Kasi Pemerintahan dari masing-masing kecamatan se-Kabupaten Mojokerto.

Di hari terakhir, yakni Kamis (27/10), Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati resmi menutup pelatihan peningkatan kapasitas tersebut di Hotel Royal Trawas. Ia mengatakan, BPD di desa harus lebih produktif dalam memberikan kontribusi positif kepada Pemerintah Desa. 

“Saya berharap besar, panjenengan hadir dengan produktif di tengah-tengah masayarakat desa dan di tengah-tengah pemerintahan desa,” ungkap Bupati Ikfina dalam arahannya. 

Ikfina menjelaskan, BPD memiliki peran dan fungsi yang mirip dengan DPRD, yakni sebagai penyambung aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa. Maka dari itu, Bupati Ikfina meminta BPD juga menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal. 

“Saya minta tolong, fungsi pengawasan bisa berjalan optimal. Untuk mengantisipasi adanya kesalahan-kesalahan dalam pengelolaan anggaran di pemerintah desa. Tolong kedepankan kepentingan masyarakat desa,” tuturnya. 

Mengingat peserta Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa ini sebagian besar adalah orang-orang yang memiliki peran di desa, Bupati Ikfina menekankan terkait terwujudnya desa mandiri di Kabupaten Mojokerto yang semakin banyak. 

Tutup Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa, Bupati Ikfina : BPD Harus Produktif
Foto:Luq/Ar
Baca Juga :

“Tahun ini fokus pada upaya pemerintah daerah dalam mendorong desa agar menjadi desa mandiri. Ini selaras dengan pemerintah daerah didorong pemerintah pusat untuk menjadi daerah yang mandiri. Kita setiap tahun dinilai kondisi fiskalnya, yang merupakan salah satu indikator daerah mandiri,” jelasnya.

Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini pun menyampaikan, bahwa di tahun 2023 mendatang, pihaknya telah merencakan sedikitnya 200 desa di Kabupaten Mojokerto didorong untuk menjadi desa mandiri. 

“Bersama pendamping desa, kita rapatkan, desa mana yang akan kita dorong untuk menjadi desa mandiri di 2023. Sedikitnya ada 200 desa, sisanya diselesaikan 2024. Semua desa punya potensi yang bisa dijalankan di desa. Masalahnya adalah SDM. Kita butuh SDM untuk mengelola. Karena Bumdes ini seperti perusahaan, hasilnya nanti akan masuk di Pendapatan Asli Desa,” terangnya. 

Tutup Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa, Bupati Ikfina : BPD Harus Produktif
Foto:Luq/Ar

Ikfina optimis, desa-desa di Kabupaten Mojokerto memiliki potensi yang luar biasa, sehingga nantinya masing-masing desa bisa menjadi desa mandiri dan menjadi desa yang kaya. Sehingga pembangunan di desa bisa semakin baik lagi. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto, Yudha Akbar Prabowo menjelaskan, agenda Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa tahun 2022 ini diikuti perwakilan BPD dari masing-masing desa dan Kasi Pemerintahan dari masing-masing kecamatan. Agenda tersebut pun diselenggarakan selama tiga hari. 

(Sumber : Diskominfo Kab Mojokerto)

(Khl;gd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *