Kenali Surat Peringatan Kerja/SP

oleh -496 Dilihat
Ilustrasi Sumber Foto: https://accurate.id/

Kenali Surat Peringatan Kerja/SP

www.suryanenggala.id. Nganjuk– Anda pekerja disebuah perusahaan??? Tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah surat peringatan kerja. Dalam pengertian singkat, surat peringatan kerja atau yang biasa disingkat SPK/SP adalah surat yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran. Surat tersebut perlu diberikan agar karyawan tidak lagi mengulangi kesalahan di masa mendatang.

SP alias Surat Peringatan adalah surat yang dibuat untuk karyawan yang telah melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap aturan perusahaan. Surat ini perlu diperhatikan dengan baik agar karyawan tersebut benar-benar paham atas perbuatan yang dilakukan. Jika dihiraukan, akan berdampak buruk bagi karyawan.. Siapa yang memberikan surat ini ketika karyawan/pekerja melakukan kesalahan? Surat SP ini biasaya diberikan oleh pimpinan. Namun, tidak jarang yang memberikannya adalah Human Resource Development (HRD).

baca juga:

Aturan Surat Peringatan Kerja untuk melindungi hak karyawan, negara telah memiliki peraturan tentang perlindungan tenaga kerja yang tertulis dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 161 yaitu:

  1. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
  2. Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  3. Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

(Sumber: https://runsystem.id/id/blog)

(Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *