Empat Fungsi Perusahaan Mengeluarkan Surat Peringatan
www.suryanenggala.id. Nganjuk– Tidak dipungkiri SP/surat peringatan mejadi momok bagi pekerja, yang jelas Surat Peringatan diberikan kepada pekerja yang melaggar peraturan perusahaan kenapa perusahaan lakukan itu? yuk simak ulasan dibawah ini…!
Memberikan Teguran Kerja
Ketidak disiplinan seperti terlambat kerja atau gagal menyelesaikan tanggung jawab perlu diberikan teguran dari perusahaan kepada karyawan. Teguran tersebut dapat bermacam-macam bentuknya. Ada yang lisan dan ada yang tulisan.
Jika lisan, selayaknya teguran tersebut diberikan saat berbicara langsung dengan karyawan. Jika tulisan, ada surat yang memiliki tingkatan pertama, kedua hingga ketiga tergantung berapa kali pelanggaran yang karyawan lakukan.
Introspeksi bagi Karyawan
Fungsi kedua adalah berharap bahwa karyawan mampu introspeksi dan memperbaiki perilakunya agar tidak merugikan perusahaan lagi. Hal ini penting agar nantinya perusahaan tidak memberikan sanksi tegas.
Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat 1, pengusaha, serikat buruh, pekerja, dan pemerintah dengan segala usaha harus menyarankan tidak sampai ada pemutusan hubungan kerja.
baca juga:
Masa Perbaikan
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa surat peringatan tersebut memiliki beberapa tingkatan yaitu tingkat satu, dua, dan tiga. Tiap tingkatan memiliki waktu yang sama yaitu enam bulan. Sebagai contoh: seorang karyawan mendapatkan surat peringatan pertama maka perilakunya akan dipantau selama 6 bulan.
Jika karyawan tersebut masih melakukan kesalahan yang sama, karyawan tersebut bisa memperoleh surat peringatan kedua bahkan ketiga. Namun, jika berhasil disiplin, nasib baik bagi karyawan.
Pemberian Upah
Jika karyawan telah mendapatkan surat peringatan yang ketiga, mutlak bagi karyawan tersebut mendapatkan pemutusan hubungan kerja sesuai perundangan. Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 161 ayat 3 karyawan mendapat uang pesangon sebanyak satu kali karena pemutusan hubungan kerja.
Selain mendapatkan uang pesangon, karyawan juga berhak memperoleh uang pengganti hak yang telah ditentukan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 3 dan ayat 4. Jika karyawan memilih mengundurkan diri, mereka tidak akan mendapatkan uang pesangon namun mendapatkan uang pengganti hak.
(Sumber: https://runsystem.id/id/blog)
(Rio)
