Tiga Tersangka Tipikor Kelurahan Ringin Anom Dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Kediri

oleh
Tiga Tersangka Tipikor Kelurahan Ringin Anom Dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Kediri

Tiga Tersangka Tipikor Kelurahan Ringin Anom Dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Kediri

www.suryanenggala.id – Kediri. Kejari Kota Kediri menerima tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota, Kota Kediri TA 2019, bertempat di ruang Pidana Khusus Kejari Kota Kediri, Kamis (15/9/2022).

Tim Penyidik Polda Jatim atas nama 3 terdakwa, yaitu, Bagianto Hari Ratmoko, S.T. (Pejabat Pembuatan Komitmen), Yudhistira Dewa Pribadi, S.H (Direktur CV.Sekawan Elok) dan Aris Dwi Kusuma Negara, S.T. (Tenaga K3).

Kasi Intel Kejaksaan Kota Kediri Harry Rachmat, S.H, M.H dalam keterangan pers menyampaikan, berawal pada Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kota Kediri ada paket Pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota, Kota Kediri TA 2019 yang dimenangkan oleh CV.Sekawan Elok dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.857.806.000, –

Dalam dokumen kontrak terdakwa Bagianto Hari Ratmoko, S.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PPK,sedangkan terdakwa Yudhistira Dewa Pribadi, S.H. dalam dokumen kontrak sebagai Direktur CV. Sekawan Elok namun dalam pelaksanaannya terdakwa Yudhistira Dewa Pribadi, S.H. tidak dilibatkan dalam pekerjaan tersebut.

Baca Juga :

Dikarenakan, semua proses pekerjaan dilakukan oleh terdakwa Aris Dwi Kusuma Negara, S.T. yang dalam dokumen kontrak sebagai Tenaga K3 dengan cara diborongkan kepada Didik Riyanto dan dilanjutkan oleh Purwanto, sehingga mengakibatkan pekerjaan tersebut putus kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 969 Juta,ucap Harry.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, para terdakwa dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari sejak tanggal 15 September 2022 sampai 4 Oktober 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kediri, Dan segera dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan, ” tutupnya.

(Sumber : Kejari Kota Kediri)

(yet)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *