Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Tersangka MSA

oleh -177 Dilihat
Rio,Kuasa hukum MSA saat ditemui wartawan seusai sidang

Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Tersangka MSA

www.suryanenggala.id – Jombang. Majelis Hakim tunggal menolak gugatan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka pencabulan MSA terhadap Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis 27 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jombang.

Hal itu terkait penetapan tersangka yang menurut pemohon tidak sah dan tidak cukup bukti. Sidang pra peradilan dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Pihak pemohon dan termohon hadir dalam persidangan ini dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Hakim membacakan poin pertimbangannya dengan amar putusan pra peradilan yang diajukan MSA ditolak dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
“Berdasarkan pertimbang-pertimbangan yang diajukan pemohon tidak beralasan maka menurut hukum harus ditolak” ujar Dodik selaku Hakim tunggal.
Atas putusan tersebut, Rio Ramabaskara menyatakan akan mematuhi putusan hakim.

Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Tersangka MSA
Suasana sidang putusan praperadilan pemohon MSA
Baca Juga :

“Sebagai sebuah produk hukum, kami sebagai kuasa hukum menghormati adanya putusan ini. Apa yang kami uji dan yang kami harapkan diperiksa dan diadili ternyata menurut hakim ditolak” ujarnya
Sementara untuk langkah kedepannya Rio akan mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada MSA Untuk langkah selanjutnya.
“Kami belum tau, pasca ini kami akan konsultasi kepada beliau terlebih ini pertimbangan tidak utuh dibacakan jadi setelah menerima salinan resmi kami akan bersikap” lanjut Rio

Sebelumnya, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan oleh MSA dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Tetapi, MSA tidak pernah memenuhi tiga panggilan Polda Jatim sehingga dinyatakan sebagai DPO.
Sebelum itu, MSA juga pernah mengajukan pra peradilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapannya sebagai tersangka namun ditolak oleh hakim karena kurang pihak.

(Dzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *