2 Residivis Curanmor Asal Jombang berhasil Dibekuk Team Resmob Macan Agung Polres Tulungagung
www.suryanenggala.id – Tulungagung. Satuan reserse kriminal Macan Agung Polres Tulungagung,berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraaan bermotor yang akhir akhir ini sering terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung.
2 pelaku berasal dari wilayah kota Jombang jawatimur.Dua pelaku curanmor tersebut masih family.Yang berstatus Ayah dan Anak.berinisial DY(46) dan SR(16).Tersangka berhasil di amankan setelah menjalankan aksinya di wilayah Tulungagung selama kurun waktu 2 minggu.
Modus operandi tersangka adalah dengan cara Hunting,yaitu berjalan di daerah yang di anggap sepi dan dan menyasar motor dengan kunci yang masih tertancap di sepeda motor yang di incar nya.Jika dirasa sudah cukup aman, DY mengambil sepeda motor tersebut dan SR bertugas untuk mengawasi sekitar lokasi.Setelah berhasil melakukan aksinya motor langsung di bawa lari ke daerah asal pelaku(jombang).
Baca Juga :
- Polres Tulungagung Ajak masyarakat segera Sigap dan Laporkan Aksi Premanisme melalui call center 110
Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti yaitu satu unit kendaraan honda scopy warna merah milik pelaku dan beberapa alat yang di gunakan untuk melakukan aksinya.
Atas perbuatannya kedua tersangka bisa dijerat dengan pasal 362 KUHP,tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda paling 60 juta rupiah.
Waka polres Tulungagung Kompol Ari Taufan menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat Tulungagung,”agar lebih berhati hati saat memarkirkan kendaraan bermotornya,dan mengingatkan agar jangan meninggalkan kunci tertancap di motor atau menaruh kunci di dasbor motor”.Di saat konferensi pers di gelar.
(Sumber : Humas Polres Tulungagung)
(supra)
