Tubagus Jodi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil Vanessa

oleh -399 Dilihat
Tubagus Jodi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil Vanessa
Tubagus Jodi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil Vanessa"(foto:ayo bandung)

Tubagus Jodi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil Vanessa

www.suryanenggala.id-Tubagus Joddy ditetapkan tersangka kecelakaan tunggal di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM672.400/A. Kecelakaan ini merenggut nyawa Vanessa dan suaminya Febri atau Bibi Andriansyah.

Sebelumnya, Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport nopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sebelum menetapkan Joddy sebagai tersangka, penyidik dari Ditlantas Polda Jatim mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri, Senin (8/11). Hal ini dilakukan untukvpemeriksaan barang bukti mobil Vanessa.

Lalu pada sorenya, penyidik melakukan gelar perkara yang pertama. Gelar perkara ini untuk menentukan langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Sedangkan pada Selasa (9/11) penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada 10 orang saksi yang sudah diperiksa.

Saat itu, kondisi Joddy sudah dinyatakan sehat secara fisik dan psikis. Akhirnya, polisi sepakat membawa Joddy ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Baca juga:

Sementara pada Rabu (10/11) tim penyidik Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jombang. Polisi melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status setelah berkoordinasi dengan JPU.

“Kepada Joddy, sejak 10 November kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahan di Polres Jombang,” imbuh Gatot.

Gatot menyebut ada sejumlah bukti jika Tubagus Joddy melanggar hukum yakni melanggar rambu kecepatan di jalan tol.

“Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi,” pungkasnya.

Kepada Joddy, polisi mengenakan pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.(pst/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *