KPK Menetapkan 3 Warga Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah POKMAS

oleh -193 Dilihat
KPK Menetapkan 3 Warga Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah POKMAS

KPK Menetapkan 3 Warga Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah POKMAS

www.suryanenggala.id – Tulungagung. Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang dikenal dengan istilah KPK, telah berhasil menangkap dan menetapkan 3 tersangka yang berasal dari warga Tulungagung dalam Kasus Korupsi Dana Hibah kelompok Masyarakat (POKMAS) DPRD jawa timur di periode tahun 2019-2024.

Satu diantara tersangka adalah “Sukar”, mantan Kades desa Karanganom Kecamatan Kauman Tulungagung. Dan 2 diantara lainya adalah dari pihak rekanan Swasta, Wawan kristiawan dan Ahmad Royan.

KPK menegaskan dan mengatakan “Ketiganya berperan memberikan SUAP kepada anggota DPRD Jatim periode tahun 2019-2024. Tersangka memberikan SUAP bertujuan untuk memperoleh kemudahan dalam mendapatkan dana Hibah POKMAS .

Dari 21 orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK, 4 orang tersangka adalah sebagai penerima SUAP dan 17 tersangka lain adalah merupakan Pemberi Suap dalam kasus Dana Hibah POKMAS ini.

Dalam rilis resminya KPK, disebutkan bahwa ke 4 penerima SUAP adalah mantan ketua DPRD Jatim: Kusnadi, 2 mantan wakil ketua: Anwar sadad dan Achmad iskandar, serta bagian Staf dari Ahmad yaitu Bagus wahyudiono. Mereka diduga menerima aliran dana dari pemberi SUAP untuk tujuan memperlancar dan meloloskan dana Hibah POKMAS tersebut.

Deputi Penindakan dan Exsekusi KPK: Asep Guntur Rahayu menjelaskan, alur dan skema penyaluran Dana Hibah tersebut tidak sesuai dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dana yang seharusnya Murni di berikan kepada Masyarakat, justru disalurkan dengan cara istilah system “IJON”. Yaitu para calon penerima dana Hibah POKMAS dimintai membayar sejumlah uang terlebih dahulu agar kepengurusan Dana bisa menjadi MUDAH dan LANCAR.

Kasus Dana Hibah POKMAS ini merupakan bentuk pengembangan dari Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari KPK pada bulan Desember tahu 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim saat itu yaitu Sahat Tua Simanjuntak. Setelah penangkapannya, sejumlah pihak di periksa sebagai saksi dalam kasus ini. Termasuk “Sukar “yang mengundurkan diri dari jabatanya sebagai KADES Karanganom Kecamatan Kauman Tulungagung pada tahun 2024. Pengunduran dirinya beralasan, “Ingin fokus untuk mengurus Keluarga”, ungkap SUKAR.

(Sumber : Humas KPK)

(supra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *