Tangani Perlindungan Anak di Kota Bekasi, LPA Bekasi, Asah Pena Indonesia dan LBH Geram Tandatangani MoU

oleh
Tangani Perlindungan Anak di Kota Bekasi, LPA Bekasi, Asah Pena Indonesia dan LBH Geram Tandatangani MoU
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bekasi, Sondang Sitorus, S.Kom, M.A., Ketua Umum Asosiasi Sekolah' Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena) Indonesia, Dr.Seto Mulyadi, M.Si dan Ketua Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Advokat Muda (Geram), Anwar Dani Hutapea, SH, M.H., saat penandatanganan nota Kesepahaman atau MoU. Jumat (4/6/2021) (Foto:TK/ SuryaNenggala).

Tangani Perlindungan Anak di Kota Bekasi, LPA Bekasi, Asah Pena Indonesia dan LBH Geram Tandatangani MoU

www.suryanenggala.id-Jakarta. Berdasarkan peraturan presiden (Perpres) No. 25 Tahun 2021, tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), ini merupakan pelaksanaan ketentuan dari Pasal 21 ayat (6) UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Kepedulian pemerintah atas perlindungan bagi anak, baik dalam pendidikan maupun hak-hak anak yang lebih luas.

Sepanjang tahun 2019, Lembaga Perlindungan Anak Bekasi mencatat sebanyak 89 kasus pencabulan terhadap anak di Kota Bekasi. Tak hanya itu, banyaknya permasalahan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak, seperti adanya penolakan terhadap lulusan paket C di jalur mandiri dari sejumlah lembaga sekolah tinggi membuat anak menjadi korban.

Dari fakta tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bekasi, Sondang Sitorus, S.Kom, M.A., Ketua Umum Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena) Indonesia, Dr. Seto Mulyadi, M. Si, dan Ketua sekaligus Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Advokat Muda (Geram), Dharma Anwar Dani Hutapea, SH, M.H., menjalin kerjasama yang dikukuhkan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), terkait perlindungan hukum bagi anak yang terlibat masalah hukum, serta anak yang berada di jalur Pendidikan Non Formal dan Informal. Terutama, memberikan kajian kritis analitis atas kebijakan-kebijakan terkait.

Tangani Perlindungan Anak di Kota Bekasi, LPA Bekasi, Asah Pena Indonesia dan LBH Geram Tandatangani MoU

Berikut isi nota kesepahaman yang telah ditandatangani;

  1. Hotline Service :
    a. Menerima laporan, informasi dan pengaduan tentang kasus tindak kekerasan, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak, untuk kemudian dirujuk ke Trauma Center yang dikelola oleh Pemerintah mau pun Swasta di Wilayah Kota/Kabupaten Bekasi.
    b. Menyalurkan penyelesaian kasus kepada pihak yang berkompetensi dalam penanganan masalah tindakan kekerasan, ekploitasi dan penelantaran anak.
    c. Penyelenggaraan penanganan kasus kekerasan pada anak di Wilayah Kota/Kabupaten Bekasi.
  2. Pendidikan dan Sosialisasi
    a. Penyelenggaran bersama forum-forum sosialisasi dan edukasi publik terkait dengan perlindungan anak.
    b. Penyediaan materi dan tenaga pengajar/pemateri di bidang perlindungan anak untuk kegiatan-kegiatan Lembaga Perlindungan Anak Bekasi.
    c. Menyebarluaskan informasi tentang konvensi hak anak, kondisi aktual anak di wilayah Kota/Kabupaten Bekasi serta sumber-sumber penerima pelayanan yang tersedia dalam masyarakat.
  3. Bantuan Hukum.
    a. Penyediaan tim khusus untuk penanganan bantuan hukum keluarga atau anak yang berhadapan dengan hukum baik pidana maupun perdata.
    b. Dokumentasi kasus seagai bahan kajian kebijakan.
  4. Advokasi Kebijakan.
    a. Penyediaan tim khusus untuk secara berkala (1 bulan sekali) bertemu dan mengkaji kebijakan terkait Perlindungan Hak Anak.
    b. Tim penulis hasil kajian untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten Bekasi.

Diharapkan lewat kerjasama ini akan memberikan kontribusi nyata bagi perlindungan atas Hak Anak di Kota/Kabupaten Bekasi dan Indonesia pada umumnya.

Usai penandatanganan Mou, Ketua LPA Bekasi, Frans Sondang Sitorus mengatakan bahwa dengan adanya kerjasama ini diharapkan LPA Bekasi dapat lebih maksimal dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

“Tentunya kerjasama LPA Bekasi dengan LBH Geram diharapkan dapat memberikan terobosan baru dalam penanganan anak yang membutuhkan perhatian khusus di Kota Bekasi. Bahwa LPA Bekasi tidak akan bekerja sendiri lagi dalam melindungi anak-anak, kami lebih percaya diri bilamana mendapatkan kasus anak yang kami tangani harus berhadapan dengan masalah hukum. Semua itu, tentunya harus ada kesadaran dan keberanian dari masyarakat untuk melaporkan tindakan-tindakan kepada kami yang menyangkut dengan perlindungan anak,” papar Frans pada konferensi pers di kantor LBH GERAM di Ruko Grand Terrace, Trans Mart Pondok Kelapa, No 9 J, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, (4/6/2021).

Tangani Perlindungan Anak di Kota Bekasi, LPA Bekasi, Asah Pena Indonesia dan LBH Geram Tandatangani MoU

Ditempat yang sama, Ketua Umum Asah Pena Indonesia, Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto menyatakan, bahwa langkah kerjasama yang dilakukan LPA Bekasi, Asah Pena Indonesia dan LBH Geram merupakan langkah yang positif.

“Ini merupakan langkah yang baik, apa yang dilakukan oleh Asah Pena dan LPA Bekasi dengan menjalin kerjasama dalam bantuan hukum merupakan langkah yang positif. Saya berharap agar LPA Bekasi dapat menjadi barometer kepada LPA lainnya, untuk penanganan kasus anak yang berkaitan dalam bidang hukum.” harap Kak Seto di Kantor LBH Geram, Jumat (4/6/2021) siang.

Sementara itu, Ketua sekaligus Pendiri LBH Geram, Dharma Hutapea mengucapkan selamat kepada LPA Bekasi, Asah Pena dan LBH Geram yang telah melaksanakan perjanjian kerjasama dalam melindungi anak, khususnya di Kota Bekasi.

Dharma menambahkan, “LBH Geram cukup lama melakukan pendekatan dengan LPA Bekasi dan Asah Pena Indonesia. Kami sering berdiskusi dan tukar pikiran terkait masalah anak di Kota Bekasi. Saya rasa, ini merupakan awal yang baik buat kami dalam menyatukan visi dan misi untuk melindungi anak-anak yang menghadapi masalah hukum dan kebijakan-kebijakan yang terkesan “merampas” hak-hak anak,” ujar Dharma

“Semoga dengan adanya kerjasama ini, anak yang menjadi korban dapat tetap mendapatkan hak-haknya untuk masa depan mereka sebagai generasi penerus bangsa,” tambahnya.

Pada konfrensi pers tersebut, Sekjen Asah Pena Indonesia, Lovely B mengatakan bahwa banyak hak anak yang tidak terpenuhi, termasuk dalan hak mendapatkan pendidikan baik secara non formal maupun informal.

Tangani Perlindungan Anak di Kota Bekasi, LPA Bekasi, Asah Pena Indonesia dan LBH Geram Tandatangani MoU

“Tak luput dari pandangan kita, bahwa banyak anak-anak yang kehilangan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, baik itu secara non formal maupun informal. Mesikupan anak-anak menghadapi masalah hukum, tetap hak-hak mereka untuk mendapatkan pendidikan harus tetap diperhatikan. Semoga dengan adanya kerjasama Asah Pena dan LBH Geram dapat membantu anak- anak untuk tetap mendapatkan haknya, sehingga anak-anak yang mengalami kasus hukum atau tindak kekerasan dapat tetap memiliki masa depan yang cemerlang. Semua ini tentu tidak luput dari kebijakan-kebijakan, edukasi dan program-program yang akan kita perjuangkan bersama,” tutup Lovely.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat memberikan angin segar bagi masyarakat Kota Bekasi, khususnya kasus anak yang tidak terselesaikan dengan baik di Kabupaten Bekasi. Sehingga kedepannya kasus yangi menimpa anak dapat berkurang.

Hotline Center pengaduan terkait tindak kekerasan, eksploitasi, hak anak dan penanganan kasus anak dapat langsung menghubungi nomor telepon +62 812-1181-8637 (Pak Iwan LBH Geram).
(TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *