Jokowi Cabut Perpres Miras, Bali Minta Presiden Beri Pengecualian

oleh
Sumber: instagram @jokowi

Jokowi Cabut Perpres Miras, Bali Minta Presiden Beri Pengecualian

www.suryanenggala.id– Presiden Jokowi cabut Perpres investasi dan miras atau Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras). Alasan Jokowi cabut Perpres Investasi dan Miras itu setelah mendengarkan para ulama.

Namun tak sampai disitu rupanya Pemerintah Bali banyak yang mengecewakan atas hal tersebut Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyatakan, semestinya Bali mendapat perlakuan khusus terkait investasi miras. Hal ini disebutkan karena provinsi Bali mempunyai produk lokal seperti halnya arak yang perlu dikembangkan sehingga mampu bersaing dengan miras impor.
“Semestinya Bali mendapat perlakuan khusus, karena Bali daerah wisata. Miras di Bali itu ada muatan lokalnya. Rakyat Bali terbiasa memproduksi miras sebelum Republik ini merdeka. ” ucap Adi Wiryatama.

Baca juga :

Mantan Bupati Tabanan itu mengatakan, miras atau mikol di Bali tidak perlu dijadikan perdebatan. Aturan tata niaga miras juga sudah jelas, di mana boleh dan tidak jualan miras. Izin investasi miras di Bali sangat diperlukan. Selain untuk wisatawan yang dating juga bisa membantu perekonomian masyarakat lokal, menurutnya lebih baik menggunkanan produk lokal daripada produk impor. Bahkan jika di produksi dengan baik dan benar kualitas nya bisa sejajar bahkan lebih dengan produk impor miras. “Tujuannya menyejahterakan rakyat Bali dan wisatawan mendapat ciri khas saat datang ke Bali. ” jelasnya.

Di lain sisi, Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi berharap pemerintah pusat memberikan pengecualian bagi Bali.Mengingat, Bali memiliki minuman khas tradisional sendiri.
“Bali minta pengecualian untuk Perpres ini. Karena kami mengatur ini, kami sayang dengan agama, budaya, dan generasi penerus,” ucapnya.

Seperti yang kita ketahui, Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin minuman keras atau miras.
Perpres tersebut pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak secara khusus mengatur miras, melainkan soal penanaman modal.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *