Membedah Esensi Dibalik Badai Korupsi di Kota Bayu, Oleh Joko Prasetyo S.sy,SH,MH.

oleh
Membedah esensi dibalik badai korupsi di kota Bayu Oleh Joko Prasetyo S.sy ,SH,MH. praktisi dan akademisi hukum serta kandidat doktor asli Nganjuk (Demangan)
Praktisi dan akademisi hukum Joko Prasetyo S.sy ,SH,MH (Suryanenggala)

Membedah Esensi Dibalik Badai Korupsi di Kota Bayu, Oleh Joko Prasetyo S.sy ,SH,MH. (Praktisi dan Akademisi Hukum serta Kandidat Doktor Asli Nganjuk-Demangan)

www.suryanenggala.id-Nganjuk. Membedah Esensi Dibalik Badai Korupsi di Kota Bayu, Oleh Joko Prasetyo S.sy ,SH,MH. (Praktisi dan Akademisi Hukum serta Kandidat Doktor Asli Nganjuk-Demangan).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang dilakukan Oleh KPK dan Bareskrim Mabes Polri beberapa hari lalu tak hanya membuat masyarakat nganjuk syok dan kaget. Bagaimana tidak, tak hanya sang Bupati, beberapa Camat dan kepala Desa juga sempat terjaring dalam dugaan kasus yang dinilai begitu memalukan dan sangat memprihatinkan ini.

“Dugaan kasus jual beli jabatan”. Ini sangat berarti bagi masyarakat Nganjuk, tak hanya melukai hati masyarakat yang telah menaruh tongkat komando amanah pada seorang pemimpinnya, namun ini juga menjadi sebuah reputasi buruk dalam lembar sejarah birokrasi pemerintah daerah Nganjuk.

Belum hilang rasa kecewa terhadap bupati nganjuk sebelumnya, Taufiqurrahman yang juga diseret KPK ke meja Hijau. Kini luka itu kembali dan bahkan bertambah dalam dengan bupati Novi. Dua kali berturut turut masyarakat nganjuk disuguhi kenyataan pahit yang bakal tercatat dalam sejarah dengan pena hitam tentang kebobrokan Sumber Daya Manusia para pemimpinnya. Ini harus menjadi suatu pelajaran penting bagi masyarakat. Sehingga, untuk waktu yang akan datang, masyarakat memiliki filter kebijaksanaan untuk memilih calon pemimpinnya.

Baca juga :

Pemerintah, khususnya lembaga penegak hukum harus punya tanggung jawab moral yang besar dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai ceritanya blunder, jeratan dan hukumanya ringan. Akhirnya malah menambah beban dan sakit perasaan masyarakat. Kasian masyarakat, sudah banyak beban berat yang ditanggung. Sulitnya ekonomi, sulitnya mencari kerja, perlindungan pekerja yang rapuh, bencana alam, virus corona, dll. Masihkan harus ditambah dengan sakit hati karena penegakkan hukum yang loyo ?


Dalam perkara OTT bupati Nganjuk kemarin, kita terlalu hanyut dan lupa akan esensi perkara ini dan lebih menyerang bupati yang terkena OTT. Karena kalau kita berpikir dan merenung, dan mau mengkaji ,menela’ah serta mau melihat UU no 20 tahun 2001 yang dimana UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Beberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , kita lupa disitu ada pasal 5 yang dimana jelas disebutkan bahwa ada kata kata “memberi sesuatu atau janji” dalam hal ini dilakukan oleh oknum peserta ujian perangkat Yang merupakan embrium cikal bakal permasalahan dari sebuah terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh bupati.

Baca juga :


Masyarakat Selalu menghakimi yang sudah nampak di beritakan media. Padahal ketika berbicara jual beli jabatan pastinya kita harus berfikir komprehensif biar tidak gagal fokus menghujat salah satu pejabat pemerintah saja (bupati).
Yang juga tidak kalah pentingnya, siapa pembeli dan perantara jabatan tersebut?. Yaitu peserta ujian yang memberi/menjanjikan di para perantara yang ingin menjadi perangkat Desa. Oknum panitia ,kepala desa dan camat yang berkeliaran dan Sampai berani melantik hasil ujian perangkat yang diduga cacat hukum. Padahal jelas dalam pasal 5 disebutkan ;


Pasal 5
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri
atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan
dalam jabatannya.


Dari UU no 20 tahun 2001 pasal 5 tersebut bisa kita simpulkan bahwa pemberi/pembali jabatan yang hal ini adalah calon perangkat/peserta yang memberi uang dan oknum perangkat Desa, panitia , camat masih berkeliaran juga harus di proses secara hukum. Karena ada yang berani melantik serta sampai saat ini masih berkeliaran tidak bisa dideteksi atau belum di sentuh oleh APH (Aparat Penegak Hukum).

Baca juga :


Padahal ketika kita biacara hukum Normatif dan secara UU proses ujian perangkat Desa batal demi hukum, karena proses dari awal sudah melanggar UU dan regulasi yang ada. Bahkan pemangku kebijakan/diskresi itu sudah terbukti melakukan tindak pidana jual beli jabatan atau korupsi. Dimana pembeli dan perantara nya?

Kalau ada penjual (bupati) dan pembeli/perantaranya mana (oknum peserta ujian yang memberi uang, panitia dan kepala desa)?. Dari bawah sudah salah dan melanggar UU dan regulasi. Apakah produk yang keluar (hasil ujian dan pelantikan) sah ?

Ilustrasi nya ketika mau sholat tapi wudhu kita tidak menetapi syarat rukun dari wudhu pasti nya wudhu kita tidak sah ,otomatis sholatnya juga tidak sah.
Dari pemaparan diatas peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan sekali dengan melakukan upaya upaya sebagai berikut .
1. Melakukann petisi dengan moosi tak percaya kepada panitia dan pemenang.
2. Melakukann laporan atau pengaduan di APH hal ini bisa ke kejaksaan dan kepolisian.
3. BErusaha mengawasi dah mengontrol lewat LSM atau media untuk selalu update tentang perkara. Sejauh mana para APH dalam melaksanakan tugasnya.

Kalau tidak masyarakat siapa lagi yang memperjuangkan desa tanah kelahiran kita kalau tidak dimulai dari diri kita.

(Joko/Bang Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *