Bupati Nganjuk Beserta Lima Camat Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan

oleh -1346 Dilihat
Bupati Nganjuk Beserta Lima Camat Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat beserta lima Camat terkait korupsi jual beli jabatan di Bareskrim Mabes Polri. Selasa (11/5/2021), (Foto:TK/ SuryaNenggala)

Bupati Nganjuk Beserta Lima Camat Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan

www.suryanenggala.id-Jakarta. Bupati Nganjuk Beserta Lima Camat Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan.
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Tersangka Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Novi ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (11/5/2021). Adapun penahanan di Rutan Bareskrim untuk memudahkan tim penyidik dalam pemeriksaan kelanjutannya.

“Iya dibawa ke Bareskrim hari ini dan betul di tahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. “ujar Kepala Devisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri. Selasa (11/5/202).

Penangkapan Novi berawal dari laporan yang masuk ke Polri dan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya, Polri dan KPK berkoordinasi untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

Baca juga :
Kepala Devisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan di awak media

Polri dan KPK bertukar informasi terkait dugaan jual beli jabatan. Berdasarkan informasi tim penyidik
Akhirnya berangkat ke wilayah Nganjuk, Jawa timur untuk melakukan penangkapan.

“Informasi juga koordinasi yang kita lakukan penyidik Tipikor Bareskrim Polri dan KPK ada empat kali. Kita koordinasi untuk menganalisa yang berkaitan dengan sasaran dari pada kegiatan Bupati Nganjuk. “tegas Argo.

Sebelumnya penyidik lebih dulu menangkap lima orang, yakni Supriono (DR) selaku Camat Pace. Terus, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan sebagai PLT Camat Sukomoro.

Selanjutnya, Haryanto (HY) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, Tri Basuki Widodo (TBW) selaku Mantan Camat Sukomoro. Dengan penangkapan lima orang itu, tim penyidik Juga menangkap M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Lima orang bekas Camat itu diduga merupakan pihak yang memberi Janji kepada Novi, dan sementara MIM berperan sebagai perantara.

“Kita menangkap dari bawah dulu karena informasinya juga dari bawah dulu. Dan kemudian meningkat ke atas lalu ke Bupati Nganjuk. “tutur Argo.

Dari hasil penangkaran tersebut, penyidik menyita uang Rp 647 juta dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan. Uang ratusan juta disita dari kediaman Novi.

Atas perbuatan kelima Camat dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan/atau pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1- ke 1 KUHP. Sedangkan, MIM dijerat Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Novi dijerat Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pas 12b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(TK)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *