KPK Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Suap Ditjen Pajak

oleh -79 Dilihat
KPK Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Suap Ditjen Pajak
Sumber : indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au

KPK Tetapkan 6 Tersangka Dugaan Suap Ditjen Pajak

www.suryanenggala.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKh) menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

“Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. ”ujar ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini pe Penyidikan pada bulan Februari 2021.

Enam tersangka tersebut antara lain APA (Angin Prayitno Aji) yang merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, DR (Dadan Ramdani) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak.

Baca juga :

Selanjutnya, RAR (Ryan Ahmad Ronas) konsultan pajak, AIM (Aulia Imran Maghribi) konsultan pajak, VL (Veronika Lindawati) kuasa wajib pajak, dan AS (Agus Susetyo) konsultan pajak.

Atas perbuatannya, APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK menjelaskan, APA dengan kewenangan yang melekat selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak di tahun 2016-2019 bersama-sama dengan DR selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan. Pemeriksaan Ditjen Pajak, diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *