Diduga Kadaluarsa, Bahan Makanan dan Obat Hewan Peliharaan Diedarkan PT. Duta Maritim Jaya

oleh
Diduga Kadaluarsa, Bahan Makanan dan Obat Hewan Peliharaan Diedarkan PT. Duta Maritim Jaya
(Foto : BLY_TK/SuryaNenggala)

Diduga Kadaluarsa, Bahan Makanan dan Obat Hewan Peliharaan Diedarkan PT. Duta Maritim Jaya

www.suryanenggala.id-Diduga Kadaluarsa, Bahan Makanan dan Obat Hewan Peliharaan Diedarkan PT. Duta Maritim Jaya. Berdasarkan informasi dari yang beredar di kalangan masyarakat, bahwa di wilayah Komplek Pergudangan DPR Blok B No.121, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang. Telah terjadi dugaan tindak pidana dengan banyak ditemukan tumpukan jenis makanan dan obat-obatan untuk hewan peliharaan dari berbagai merk dalam kondisi kadaluarsa.

Selain itu di lokasi yang sama pula telah terjadi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Duta Maritim Jaya yaitu dengan merubah atau mengganti masa kadaluarsa bahan makanan dan obat untuk hewan peliharaan yang kemudian di distribusikan kembali kepada toko hewan (Pet Shop) di area sekitar Jabodetabek.
Hal ini diketahui setelah beredarnya video singkat. Dua orang karyawan perusahaan tersebut sedang berusaha menghapus dan mencetak kembali tanggal kadaluarsa salah satu produk obat untuk hewan peliharaan.

Baca juga :

Tim media yang mendatangi gudang milik PT. Duta Maritim Jaya untuk melakukan klarifikasi terkait kejadian ini, pihak perusahaan enggan menemui tim media dan hanya bisa bertemu dengan kepala gudang yang bernama Dedi,

“Saya hanya penjaga gudang dan diberikan pesan oleh atasan saya untuk tidak bicara dengan siapa – siapa mohon maaf pak. ” dan menurut pengakuannya bahwa produk-produk yang ada di Gudangnya kebanyakan di import dari negara Tiongkok.

Berkaitan dengan dugaan tindak pidana dibidang Perdagangan dan atau Kesehatan Hewan dan Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang yang berlaku para pelaku bisa dijerat dengan pasal :

‌UU RI No 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen,
‌UU RI No. 18 Tahun 2009, Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau,
‌UU RI No 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan dan atau,
‌UU RI No. 18 Tahun 2012, Tentang Pangan dan atau,
‌UU RI No 07 Tahun 2014, Tentang Perdagangan dan atau.

Baca juga :

Sebagai contoh UU nomor 18 thn 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
‌Pasal 22 angka 4 huruf A yang berbunyi “Setiap orang dilarang mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi. ” dan jika melanggar akan dipidana kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 9 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

‌Pasal 60 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh nomor kontrol veteriner kepada pemerintah daerah Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. ” dan jika melanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan masih ada beberapa pasal yang saling terkait dan saling mendukung satu dengan lainnya.

Sebagai informasi makanan kadaluarsa dikonsumsi dapat menyebabkan keracunan hingga kematian pada hewan peliharaan anda, jika dikonsumsi dalam jumlah yang banyak dalam kurun waktu tertentu. Hal ini dikarenakan bahan kimia jika sudah masuk masa kadaluarsa mengalami perubahan senyawa hingga menjadi racun.
(BLY_TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *