Product Skincare dari Athena Group yang Diduga Milik dr. Ricard Lee Ditarik BPOM
Suryanenggala.id, JAKARTA: Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia, (BPI KPNPA RI) telah melaporkan sejumlah produk kosmetik yang diduga tanpa (BPOM) Badan Pengawas Obat dan Makanan ke Bareskrim Polri. Hal ini dijelaskan oleh para pengurus BPI KPNPA ketika acara jumpa pers yang di gelar di Jakarta, pada Sabtu (31/8/2024).
“Kami telah melayangkan surat ke BPOM dan membuat delik aduan ke Bareskrim Polri,” jar Eko Supahwono Sekjen BPI KPNPA.
Saat ini, kami juga masih menunggu hasil laporan BPOM yang telah menyita 2.745 buah produk kecantikan yang tidak layak untuk di pakai masyarakat dan belum mempunyai izin BPOM.
“Data kami dapatkan berdasarkan informasi yang kami terima, BPOM telah melakukan penyitaan produk kecantikan yang tidak layak dan belum mempunyai izin BPOM,” papar Eko Supahwono, SH didampingi Ketua Biro Hukum Argha Yudhistira, SH dan Anggota Biro Hukum BPI KNPA RI Silvia Yuliasari, S.Kom, SH.
Kami juga mengetahui hal tersebut atas pemberitaan dari media online Wartabuana, yang dimuat pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 pukul 08.23 WIB. Kemudian pemberitaan Tarakan.tv yang dimuat pada tanggal 26 Juni 2024, pukul 17.50. WIB.
“Dari dua media tersebut didapatkan data bahwa BPOM telah melakukan penyitaan produk SkinCare sebanyak 2.745 buah yang beretiket biru dan Injeksi DNA Salmon,” imbuhnya.
Diduga dari ribuan produk berbahaya yang berhasil disita BPOM ada beberapa dari klinik kecantikan, salah satunya disinyalir milik salah satu selebgram juga dokter
kecantikan ternama di Indonesia, dr. Richard Lee.
BPI KPNPA menuturkan, menurut informasi dari media Tarakan dan Wartabuana adalah salah satu produk yang dinilai berbahaya adalah DNA Salmon Athena Group milik dr. Richard Lee, yang menggunakan jarum suntik untuk pengaplikasiannya di wajah pasien pengguna skincare DNA SAlMON.
Pasalnya, produk seperti itu bisa disalahgunakan apabila diperjualbelikan secara bebas. Sedangkan menurut peraturan medis pengobatan yang mengunakan bahan jarum suntik hanya dapat digunakan dan diawasi oleh team ahli medis. Tidak boleh di gunakan secara umum. Maka dari itu product skincare dari Athena Group yang diduga milik dr. Ricard Lee ditarik oleh BPOM.
Rencana BPOM akan memusnahkan semua produk tersebut dan klinik yang memperjualbelikan produk tersebut akan diberi peringatan.
Seharusnya semua produk yang telah terdaftar di BPOM sudah melewati uji klinis dan lolos verifikasi sesuai standar BPOM, sehingga dijamin keamanannya untuk dipakai dan dikonsumsi.
“Sementara ini, kami meragukannya. Terlebih pada produk DNA Salmon dimana produk tersebut dijual include dengan jarum suntiknya. Yang harusnya tidak boleh dijual bebas dan dipergunakan tanpa pengawasan dari dokter,” terangnya.
Jika hal tersebut benar adanya, maka ada kekhawatiran kalau bekas jarum suntik tersebut didaur ulang dan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dampaknya akan besar bagi kesehatan masyarakat.
“Insiden beresiko menularkan infeksi yang ditransmisikan melalui jarum bekas seperti hepatitis dan juga HIV. Sebelum pengerjaan dengan jarum juga seharusnya ada tindakan steril area dulu, seperti di usap dengan kapas alkohol,” itulah yang menjadi konsen atau perhatian kami di BPI KPNPA RI.
Untuk itu kedepan BPI meminta semua produsen untuk menjual produk yang aman untuk konsumen, serta berharap pihak yang berwajib untuk mendalami temuan ini.