Penjual Tramadol dan Excimer Mengolok-olok Penegakan Hukum Polsek Jatiuwung

oleh -2 Dilihat
Penjual Tramadol dan Excimer Mengolok-olok Penegakan Hukum Polsek Jatiuwung

Penjual Tramadol dan Excimer Mengolok-olok Penegakan Hukum Polsek Jatiuwung

Suryanenggala.idTangerang – Belum lewat satu hari dari konferensi pers yang digelar Polres Metro Tangerang Kota, penjualan obat keras jenis Tramadol dan Excimer kembali dipasarkan di wilayah Jatiuwung. Seolah kebal hukum, aksi penjualan obat keras ini tidak pernah menyentuh sampai kepada pemilik toko, (20/01).

Bagaimana tidak, toko penjual Tramadol dan Excimer yang sebelumnya pernah ditangani oleh Polsek Jatiuwung ini seolah mengolok-olok para penegak hukum dengan tetap berjualan kembali usai penjaga toko yang sebelumnya ditangkap.

Aksi yang dilakukan pemilik toko jelas mengisyaratkan bahwa penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota sangatlah lemah terhadap peredaran obat keras yang masuk dalam daftar G ini, bahkan terbilang abai karena lolos dari pengawasan padahal lokasinya berdekatan dengan Polsek setempat.

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, Prapto yang mendapatkan informasi adanya toko penjual obat keras beroperasi mencoba mengecek ke lokasi yang beralamat di Jalan Prabu Kian Santang pada pukul 03.00 WIB namun didapati toko tutup.

“Toko tutup,” ungkapnya sambil mengirimkan foto lokasi toko, dini hari (21/01).

Foto yang dikirim Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung

Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Excimer memang banyak digemari para pelajar maupun buruh yang bekerja di pabrik lantaran harganya yang murah dan dapat dibeli dengan mudah. Harga satu lempeng obat Tramadol isi 10 butir Rp.40.000 dan satu bungkus Excimer isi 8 Rp.10.000.

Mengacu pada Undang-Undang pelaku yang mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Excimer tanpa resep ini dapat dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(Bly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *