Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti Dari 87 Perkara

oleh -119 Dilihat
(Sumber:kabar1news)

Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti Dari 87 Perkara

www.suryanenggala.id– Lamongan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan memusnahkan ratusan barang bukti dari 87 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, pada Jumat (9/4/21).

Kepala Kejari Lamongan Agus Setiadi mengatakan, pihaknya hari ini memusnahkan sejumlah barang bukti dari tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Diantaranya tadi yang dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu berupa sabu seberat 139,73 gram, 1.196 butir pil Double L, ganja 0,63 gram, handpohone 35 Unit, Uang palsu (Upal) 93 Lembar, Arak 8 Botol, Obat Kadaluarsa 212 Butir, Jamu Racik 12 Botol dan 8.380 Sachet. ” kata Agus Setiadi kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Lamongan, Jumat (9/4/2021).

“Dan ntuk pemusnahan jamu racik ini ada terdiri dari 2 perkara dan sudah mendapat putusan tetap dari pengadilan,” tambahnya.
Selain ribuan sachet jamu racik, lanjut Agus, pihaknya juga memusnahkan ratusan butir obat kadaluarsa, sebanyak 212 butir dari 1 perkara yang juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pihaknya juga memusnahkan 93 lembar uang palsu dengan nilai perlembarnya Rp. 100 ribu dari 1 perkara dan perkara terbanyak yang barang buktinya dimusnahkan adalah handphone berbagai merk berasal dari 35 perkara.

Agus Setiadi menegaskan bahwa hal ini menunjukan komitmen ketegasan Kejaksaan Negeri Lamongan bersama dengan pihak Polres Lamongan. Khususnya Kasat Narkoba dan Kasatreskrim juga dengan Pengadilan Negeri Lamongan.

“Kita tetap berkomitmen terhadap perkara-perkara barangkali yang telah mempunyai untuk segera dilaksanakan pemusnahannya. Di Lamongan sendiri untuk jamu edar tentunya ada dasarnya kenapa kita dan pihak Kepolisian untuk melarang seperti itu. Pasti ada dasarnya dan hal itu juga Dibuktikan dengan telah diputuskan oleh Pengadilan,” ungkapnya.

(Tim)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *