PPKM Mikro Resmi di Perpanjang Kini Bertambah Jadi 20 Provinsi

oleh -121 Dilihat
Sumber: instagram @airlanggahartarto_official

PPKM Mikro Resmi di Perpanjang Kini Bertambah Jadi 20 Provinsi

www.suryanenggala.id– Pemerintah pusat kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Perpanjangan dilakukan dan berlaku mulai 6 April hingga 19 April 2021.
“Pemerintah menambahkan dan memperpanjang PPKM tahap berikutnya atau tahap kelima untuk 2 minggu ke depan. ” ucap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartanto.

Dalam perpanjangan kali ini wilayah pemberlakuan PPKM Mikro diperluas, yang mana pemerintah menambahkan 5 provinsi, yakni Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Dengan demikian, total sebanyak 20 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya.
“Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM, yaitu dengan data yang ada, baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus, ” jelas Airlangga.

Perpanjangan PPKM Mikro ini dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, pada hari ini, Senin (5/4/2021).

Sama halnya dengan perpanjangan sebelumnya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Sementara, bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga :

Namun ada sedikit perubahan dalam kriteria zonasi atau tingkat resiko penularan Covid-19 dilingkungan RT/RW. Yang mana RT/RW dikatergorikan zona merah Covid-19 apabila lingkungan tersebut terdapat lebih dari lima rumah yang warganya positif covid-19.

Kemudian untuk zona oranye jika dilingkungan RT/RW tersebut terdapat tiga sampai dengan lima rumah yang positif Covid-19. Sementara untuk zona kuning, jika ada satu hingga dua rumah yang warganya positif Covid-19.
“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid lebih dicegah lagi, ” ucap Airlangga.

PPKM Bersakala Mikro yang selama ini dijalankan, terbukti mampu menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan Covid-19, jika dibandingkan dengan masa sebelum pemberlakuan PPKM. Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Berbasis Mikro kembali diperpanjang.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *