Buronan Crazy Rich Samin Tan Akhirnya di Tangkap
www.suryanenggala.id– Buronan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang batu bara, Samin Tan digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sore ini, Senin (5/4). Samin Tan merupakan Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal.
“Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta. ” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri , Rabu (5/4/2021).
“Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut. ” imbuhnya.
Nama Samin Tan dimasukkan KPK dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 April 2020.
Hal itu dilakukan KPK setelah Samin Tan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali dalam kasus dugaan suap terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap anggota DPR periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih.
Baca juga :
Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan dan Eni itu terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT. Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT. AKT dan Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang kala itu dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT. AKT tetap berlaku.
Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp. 5M pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.
Atas perbuatannya, Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Samin telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak September 2018 saat dirinya masih berstatus saksi.
Namun, pada 6 Mei 2020, Samin Tan tak juga muncul di KPK sehingga ditetapkan sebagai buron. Baru setelahnya kini, 5 April 2021, Samin Tan ditangkap.
(Tim)

Response (1)