Sekolah Boleh di Buka Mendikbud : Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

oleh -121 Dilihat
Sumber: instagram @nadiemmakarim

Sekolah Boleh di Buka Mendikbud : Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

www.suryanenggala.id– Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengumukan bahwasanya sekolah tatap muka akan dibuka kembali pada juli 2021 mendatang. Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas, ” ujar Nadiem dalam pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang dipantau di Jakarta, Selasa. (30/3/21).

Yang mana satuan pendidikan harus memperhatikan dan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas. Untuk memenuhi protocol kesehatan pemerintah membuat kebijakan kombinasi antara pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

“Pembelajaran tatap muka terbatas ini dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh karena rotasi. Orangtua dapat memutuskan anaknya kalau mereka tidak nyaman. Mereka boleh memutuskan anaknya PJJ atau dia kembali ke kelasnya,” ungkapnya.

Baca juga :

Menteri Nadiem juga menjelaskan orangtua atau wali dapat membebaskan bagi putra-putrinya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh meskipun satuan penddikan sudah memperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas.

“Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan,” jelas dia.

Jika berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
“Terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan,” sambungnya.

Misalnya apabila dalam satu daerah atau kecamatan sedang melakukan PPKM, pembelajaran tatap muka di daerah tersebut dihentikan sementara.
“Jadi, ada berbagai macam, bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada infeksi Covid-19 di sekolah itu tidak ada penutupan, itu salah. Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya. Dan kalau daerah sedang PPKM atau pementasan dalam skala mikro, itu juga diperbolehkan pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara. Ini poin yang sangat penting,” ungkap Menteri Nadiem.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *