Kanwil Kemenag Jatim Diduga Sarang Korupsi, CAN Gelar Aksi Unjuk Rasa di Surabaya

oleh -57 Dilihat
Kanwil Kemenag Jatim Diduga Sarang Korupsi, CAN Gelar Aksi Unjuk Rasa di Surabaya

Kanwil Kemenag Jatim Diduga Sarang Korupsi, CAN Gelar Aksi Unjuk Rasa di Surabaya

www.suryanenggala.id – Surabaya. Puluhan massa yang tergabung dalam Civic Anti-Corruption Network (CAN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Jum’at (4/7/2025). Mereka menuntut penegakan hukum atas dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan keagamaan, korupsi dana pesantren, serta maraknya praktik travel Haji dan Umrah ilegal di Jawa Timur.

Aksi yang dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Wahyudi, diwarnai dengan orasi, pembentangan spanduk, dan pembagian selebaran terkait data dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Lembaga yang seharusnya menjadi benteng moral dan keagamaan malah terindikasi menjadi sarang korupsi. Kami tidak tinggal diam, ini harus dibongkar tuntas,” tegas Wahyudi dalam orasinya.

Temuan Dugaan Korupsi di Kanwil Kemenag Jatim

Dalam aksi tersebut, CAN memaparkan sederet temuan dugaan pelanggaran yang bersumber dari hasil investigasi lapangan dan temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13/LHP/XVIII/01/2021 serta laporan terbaru Nomor 28/LHP/XVII/06/2024. Adapun beberapa temuan krusial, antara lain:

  1. 180 Lembaga penerima dana BOP Pesantren dan BPD Pesantren tidak memiliki izin operasional, dengan total dana yang digelontorkan mencapai Rp4,13 Miliar.
  2. 8 lembaga penerima bantuan tidak ditemukan alias fiktif, dengan nilai sebesar Rp300 Juta.
  3. 48 lembaga menerima dana ganda, merugikan negara Rp565 Juta.
  4. 13 lembaga sudah tidak aktif namun tetap menerima bantuan, senilai Rp225 Juta
  5. Penyaluran dana sebesar Rp1,53 Miliar kepada 34 lembaga yang tidak sesuai kategori.
  6. Praktik pengondisian pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp431 Juta ke penyedia tertentu, diduga kuat mengarah pada praktik monopoli dan persekongkolan tender.
  7. Masifnya praktik travel Haji dan Umrah ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi, berpotensi merugikan masyarakat.

Landasan Hukum Pelanggaran

CAN menyebut bahwa berbagai pelanggaran tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

➡ UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
➡ UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
➡ Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2019 dan PMA No. 30 Tahun 2020.
➡ UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
➡ UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
➡ KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen.

“Semua ini jelas bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pidana, yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ini bukan sekadar kesalahan, tapi kejahatan,” ujar Wahyudi.

Tuntutan CAN

Melalui aksi ini, CAN menyampaikan 6 tuntutan utama, yaitu:

  1. Tangkap dan adili semua oknum yang terlibat penyalahgunaan dana BOP Pesantren, TPQ, MDT, serta Inkubasi Bisnis Pesantren.
  2. Usut tuntas seluruh penyaluran dana ke lembaga fiktif, tanpa izin operasional, penerima ganda, dan pengondisian pengadaan barang.
  3. Copot Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur jika tidak mampu menyelesaikan persoalan ini.
  4. Hentikan seluruh praktik travel Haji dan Umrah ilegal, serta tindak tegas para pelaku.
  5. Pulihkan kerugian negara dan evaluasi total pengelolaan dana bantuan keagamaan.
  6. Buka secara transparan hasil audit terbaru terkait penyimpangan keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.

CAN menegaskan bahwa aksi ini adalah bagian dari perjuangan damai untuk menyelamatkan dana umat dan menciptakan tata kelola keagamaan yang bersih.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan pihak Kemenag, kami siap melakukan aksi lanjutan yang lebih besar. Temuan baru dari BPK terkait penyimpangan dana haji 2023 sudah kami kantongi,” pungkas Wahyudi.

Aksi yang berlangsung damai ini juga mendapat perhatian dari masyarakat sekitar dan aparat keamanan yang berjaga. CAN berharap, langkah ini menjadi peringatan keras agar praktik korupsi, khususnya di sektor keagamaan, segera dihentikan.

(duki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *