Balai Desa Rembangkepuh Kec. Ngadiluwih Didatangi LSM Jaka Surya Diduga Markup Dana APBDes

oleh
Tampak Dari Depan Balai Desa Rembang Kepuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri (Foto:Ty/SuryaNenggala)

Balai Desa Rembangkepuh Kec. Ngadiluwih Didatangi LSM Jaka Surya Diduga Markup Dana APBDes

www.suryanenggala.id– Kediri. Pengelolaan ADD (Anggaran Dana Desa) dan DD (Dana Desa) selalu menjadi perbincangan di lingkup masyarakat Kabupaten kususnya di Kab. Kediri terkait transparansi realisasinya. Kamis 21/01/2021 tepatnya di Balai Desa Rembangkepuh Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri sempat di geruduk LSM Jaka Surya dan mempertanyakan terkait transparansi pengelolaan ADD dan DD.

Dari keterangan Dendy Nur Ali Anggota DPC LSM Jaka Surya Kediri sebelum mendatangi Balai Desa Rembangkepuh mengatakan “pihak kita mendapatkan informasi dari kantor pusat terdapat selisih laporan penggunaan anggaran dari APBDes dari tahun 2019 ke tahun 2020 dan patut kita pertanyakan kejelasan transparansi dari penyerapan anggaran tersebut. Jika terjadi Markup maupun penyelewengan anggaran tersebut akan kita laporkan ke pihak-pihak terkait agar ditindak dengan tegas oknum Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang menyalah gunakan anggaran tersebut. ” Kata Dendy kepada awak media.

“Dugaan penyelewengan ini ditemui dari laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rembang Kepuh pada tahun 2019 dan tahun 2020 yang mana disituasi pandemi Covid-19 harusnya bisa ditekan. Karena kegiatan banyak yang ditiadakan dan dialihkan untuk Covid-19. Akan tetapi penggunaan anggaran seakan sama dari tahun sebelumnya malah anggaran meningkat untuk laporan kegiatan yang sama. ” Lanjut Dendy

Baca juga:
Balai Desa Rembangkepuh Kec. Ngadiluwih Didatangi LSM Jaka Surya Diduga Markup Dana APBDes
Baliho Papan Pengumuman APBDEs Tahun 2020 Desa Rembang Kepuh
Balai Desa Rembangkepuh Kec. Ngadiluwih Didatangi LSM Jaka Surya Diduga Markup Dana APBDes
Saat Tiem Lsm Jaka Surya dan Awak media Konfirmasi di Kecamatan Ngadiluwih

Dendy Juga menambahkan “kita dari lembaga akan mengawal terus pengelolaan anggaran ADD dan DD kususnya di Kab. Kediri, transparansi harus sampai kepada masyarakat, jangan cuma dari Desa, BPD, Kecamatan, DPMPD, dan Inspektorat saja yang mengetahuinya. Masyarakat juga berhak tahu sesuai dengan Undang-Undang KIP No. 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Diduga markup bisa dilakukan melalui jumlah atau kuantitas pembelian yang tidak sama, bisa juga nota maupun stampel di kuitansi tidak sesuai dengan pembelian. Kalau kita meminta salinan rincian pembelanjaan tidak diperpolehkan terus transparansinya dimana??? Banyak penyelewengan anggaran yang selalu ditutup-tutupi, dan kita akan layangkan surat resmi Permohonan Informasi. Untuk hal ini ke Dinas terkait dan apabila tidak ditanggapi akan kita sengketakan di PTUN (Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara). ” Tegas Dendy.

Setelah dilakukan Konfirmasi terkait adanya selisih anggaran pada tahun 2019 ke tahun 2020 kepada pihak Desa Rembang Kepuh Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri Nur Aini selaku Kepala Desa dibantu Sekretaris Desa Kamis 21/01/2021 menjelaskan “yang ditanyakan oleh pihak LSM Jaka Surya saya tidak memahami, dan data itu darimana, karena kalau terkait masalah angka kita tidak berani memberikan penyataan takut salah, bendahara juga tidak ada, sesuai dengan peraturan kita tidak boleh memberikan salinan LPJ ke lembaga lainnya, karena kita sudah laporan ke Kecamatan dan Kabupaten kalau mau minta kesana saja, dan jenengan tidak ada hak meminta salinannya, karena itu arahan sesuai peraturan desa” Jelasnya kepada awak media.

(Ty)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *