Diklat Media Surya Nenggala dan LSM Jaka Surya
www.suryanenggala.id– Trawas Mojokerto. Diklat Media Surya Nenggala dan LSM Jaka Surya kali ini dilaksanakan di Trawas Mojokerto selama 2 hari, yaitu tanggal 22-23 Februari 2021. Diklat kali ini bertujuan untuk peningkatan Sumber Daya para jurnalis dan aktivis LSM Jaka Surya supaya lebih matang dan mantap dalam menjalankan tugasnya.
Diantara beberapa hal penting yang dibahas ialah materi tentang vidio grafis yang bermanfaat untuk para jurnalis dalam tugas pengambilan liputan. Contohnya dalam pengambilan dengan tehknik Close-up dan Off Shoulder. Sehingga objek yang dihasilkan lebih fokus dan menarik.

Selain itu tehknik dalam memotret objek termasuk latar belakang di dalamnya dijelaskan oleh pemateri pertama yaitu Badrus Syamsi yang dulunya pernah menjabat juga sebagai Pimpinan Redaksi sebelum digantikan oleh Joko Prasetyo S.Sy, S.H., M.H. atau sering disebut Bang Jack sekarang.

Setelah materi Vidio Grafis kemudian dilanjutkan dengan pemantapan Acuan Media dan LSM yaitu berupa undang-undang yang terdiri dari :
- UU 1945 Pasal 28
- UU HAM
- UU PK (Perlindungan Konsumen) No. 08 Tahun 1999
- UU Pers
- UU KIP
Hal ini dijelaskan dengan maksud antara Media dan LSM bisa berkerja sama secara amanah, yakin dan mantap didasari acuan UU. Sedangkan UU Pers yang berdampingan munculnya dengan UU HAM di masa orde baru menjadi tolak ukur perubahan (UU HAM No. 39 dan UU Pers No. 40 tahun 1999) Inilah materi keduanya.
Baca juga :
Para anggota Surya Nenggala harus hati-hati dengan UU ITE, sekarang banyak wartawan yang terjerat oleh UU tersebut.
Harusnya kita punya UU pers, ketika ada anggota wartawan yang salah nulis harus diselesaikan oleh dewan pers dengan menggunakan UU pers, biar Marwah kehormatan para jurnalis dan wartawan terlindungi dengan adanya UU pers dan dewan pers. Bisa disimpulkan bahwa wartawan harus benar-benar seimbang, netral dan berada ditengah untuk sebagai penjembatan baik dari rakyat kepemerintah dan dari pemerintah ke rakyat.
Media dan LSM juga harus paham dengan kode etik yang merupakan suatu tatanan, etika, dan sikap yang telah disepakati oleh suatu organisasi masyakrakat tertentu, kode etik suatu aturan, sikap dalam melakukan seuatu pekerjaan atau aktivitas, begitulah yang diterangkan oleh pemateri pimpinan redaksi Surya Nenggala Media Joko Prasetyo S,Sy. S.H., M.H.

Secara Etimologis para media berasal dari bahasa latin yaitu madius yang berarti tengah, perantara ata pengantar. Istilah kata Media umumnya mengacu pada sesuatu yan digunakan sebagai wadah, alat atau sarana untuk berkomunikasi.
LSM adalah suatu Organisasi Non Pemerintahan yang independent serta mandiri dan karena itu LSM bukan merupakan bagian dari lembaga-lembaga pemerintahan. Peranan penting Media dan LSM dalam masyarakat dan pemerintah :
- Sosial Participants (Keiukutsertaan Media dan LSM dalam Pemerintahan)
- Sosisal Responsibility (Mengawal pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat)
- Sosial Suport (Dukungan Media dan LSM dalam pemerintahan)
- Sosial Control (Media dan LSM mengontrol kebijakan/tindakan pemerintah)
Insan Pers dan LSM harus optimis, segala sesuatu hal sekarang tidak perlu menggunakan otot. Namum kita memiliki mulut untuk berbicara. Pada dasarnya kedudukan Pers diantara 4 pilar pondasi bangunan demokrasi amatlah vital diantara ketiganya yaitu : Eksekutif, Legislatif, Yudikatif sertas kebebasan Pers.
Baca juga :

Dikarenakan Pers dan LSM berada diluar kekuasaan pemerintah agar bisa berkembang dengan baik, Pers harus berada ditengah. Pers dan LSM harus menepiskan anggapan diluar dengan konsistensi dilapangan saat menghadapi kasus/penemuan yang notebane Pers/LSM dikatakan rawan melakukan pemerasaan ataupun menerima suap.
Materi ketiga disampaikan oleh Bpk. Sudjatmiko selaku ketua LPK SM Pasopati Madiun yang memiliki pengalaman lengkap dilapangan bersama pemilik Yayasan Nenggala Alugoro Bpk. Adv. Achmad Junaidi S.H. Ia menyampaikan trik bagaimana cara cerdas menelisik APBDes dan menemukan pelanggaran atau dugaan tindak pidana korupsi yang merupakan musuh dalam selimut NKRI dimulai dari tingkat Desa antara lain yang dijelaskan terkait PAK (Perubahan Alokasi Keuangan), Bagaimana cara mengklarifikasi Kepala Desa atas dasar data SID, Kemendesa.

Bagaimana mengklarifikasi Kepala Desa atas bukti supaya ketika pelanggaran Dana dimuat menjadi berita yang Apik, Ideal dan berimbang. Serta menyusun laporan tindak pidana korupsi. Bagaimana kita bisa bermitra baik setelah klarifikasi data dilapangan tanpa unsur suap atau intimidasi. Karena jurnalis rawan dijerat hukum apabila hak jawab atas pemberitaan tak bisa terpenuhi, membuat berita tanpa narasumber sehingga pemberitaan tarkesan tak berimbang.
(TIM)