Pelaku Penganiayaan Wartawan Tertangkap Setelah Buron 1 Tahun

oleh
Suasana sidang penganiayaan wartawan di PN Sumenep (foto: As)

Pelaku Penganiayaan Wartawan Tertangkap Setelah Buron 1 Tahun

www.suryanenggala.id– Sumenep. Beginilah akibatnya jika seseorang melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Moh Rifki warga Desa Penaongan Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sumenep, pada Kamis (07/01/21) kemarin.

Agenda dalam persidangan kasus penganiayaan kali ini, mendengar kesaksian kedua belah pihak selaku korban Imadani (35 tahun) dan terdakwa Moh Rifki.

Dihadapan majelis hakim, korban Imadani menceritakan kronologis kejadian yang menimpanya hingga mengalami luka-luka yang berakibat robek ditangannya.

Imadani (korban) menceritakan kejadian dihadapan Majelis Hakim

“Pada 13 Mei 2019 lalu, saat itu menuju ke Desa Panaongan, Sumenep, Madura. Untuk menemui keluarga dan memberikan obat kepada mendiang Almarhum bapak saya, yang saat itu dalam keadaan sakit parah,” ungkap saksi korban Imadani dihadapan majelis hakim.

Masih kesaksian korban, dalam perjalanan pulang menuju rumah, kaca mobil yang dikendarai korban sengaja dibuka untuk memastikan kondisi laju jalan mobilnya tidak menyenggol kendaraan lain karena situasi saat itu malam hari.

“Tiba-tiba Rifki (terdakwa) menyerang saya secara membabi buta dari luar kaca mobil yang terbuka. Terjadilah keributan hingga tangan saya luka dan berdarah karena robek,” ujar Imadani, yang juga salah satu anggota  perwakilan pengurus Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT).

Lanjut Imadani, dirinya tidak tahu benda apa itu, yang bisa melukainya. Yang jelas, menurut Imadani, tangannya berdarah lalu dia cepat-cepat ke rumah sakit.

Usai majelis hakim mendengar penjelasan pihak saksi korban, tibalah saatnya majelis hakim mendengar kesaksian terdawa Moh Rifki yang memakai baju tahanan berwarna merah.

“Saya hanya melakukan pemukulan sekali terhadap saksi korban, bukan berkali-kali itupun karena mau menyerempet sepeda motor saya,” tepis Rifki.

Setelah majelis hakim mendengar kesaksian keduanya, dan sidang dilanjutkan minggu depan. Imadani menanggapi bantahan terdakwa diluar persidangan.

“Masuk akal tidak, jika sebuah akik atau cincin batu bisa melukai seseorang hingga kulit robek. Jika saya hanya dipukul sekali saja, maka kaca mobilnya tidak akan sampai lecet dan tidak akan menyebabkan luka ditangan saya,” ujarnya pada Kamis (07/01/21) lalu.

Kendati pihak terdakwa membela diri dihadapan majelis hakim yang memimpin persidangan. Terdakwa sempat menjadi buron selama 1 tahun lebih dan akhirnya terdakwa bisa diringkus oleh pihak polsek Pasongsongan, Sumenep Madura.

(As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *