Kabupaten Bogor Wajibkan Rapid Test Antigen Bagi Wisatawan

oleh
(Sumber : Humas pemkab Bogor)

Kabupaten Bogor Wajibkan Rapid Test Antigen Bagi Wisatawan

www.suryanenggala.id– Bogor. Di sejumlah daerah sudah mewajibkan rapid test antigen, tak ketinggalan Kabupaten Bogor pun mewajibkan hal serupa. Hal ini sudah disampaikan himbauan bupati Bogor nomor: 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 tentang upaya pencegahan penularan virus Covid-19 pada masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Bupati Bogor Ade Yasin menyampaikan, “para wisatawan yang ingin berkunjung serta menginap di penginapan seperti hotel, vila, maupun cottage wajib untuk dapat menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3×24 jam sebelum kunjungan.

Adapun untuk para pelaku usaha serta penanggung jawab fasilitas umum diwajibkan menerapkan standar protokol kesehatan 3M. ” Aturan ini di berlakukan mulai hari Senin kemarin hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang.

Tak hanya untuk wisatawan, beliau menyerukan agar warga Kab. Bogor untuk tetap berada dirumah saat liburan Natal dan tahun baru jika bukan hal penting serta saat akan menjalankan kegiatan ibadah.

Sumber : Humas pemkab Bogor

Pembatasan kegiatan usaha maksimal hingga pukul 19:00 WIB, serta larangan untuk tidak menjual petasan dan terompet tidak lupa di sampaikan Bupati sekaligus ketua satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor ini.

Peta penyebaran Covid–19 Kabupaten Bogor zona merah sudah semakin meluas hingga ke 38 Kecamatan. Itu sebabnya Bupati menyerukan hal tersebut diatas.

Terakhir beliau menyampaikan agar para pekerja yang mendapatkan cuti bersama untuk tetap di rumah dan jangan juga wisatawan luar daerah datang ke Kabupaten Bogor membawa penyakit.

(Aj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *