NSC Purwokerto Merendahkan Martabat Debitur

oleh
Kantor Leasing NSC Finance Purwokerto (Foto:Team/SuryaNenggala)

NSC Purwokerto Merendahkan Martabat Debitur

www.suryanenggala.id– Purwokerto. Inilah keluhan seorang nasabah pembiayaan sekaligus leasing NSC Finance Purwokerto Jl. Jend Soedirman No. 296a, Pereng, Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas Jawa Tengah. Pasalnya dalam penagihan kepada Debitur diduga debt collector dari Pihak Leasing NSC Finance Purwokerto tidak sesuai dengan SOP Leasing tersebut.

Mahesa Ageng, seorang nasabah dari Leasing NSC Finance Purwokerto yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari debt collector Internal NSC Finance Purwokerto tempat dia mengambil pinjaman. Sebelumnya Mahesa pernah mengajukan restrukturisasi kepada pihak leasing NSC Finance Purwokerto tersebut. Namun karena terkena PHK oleh perusahaan dikarenakan Covid-19 tidak dapat melakukan cicilan kendaraan motor tersebut.

Mendapat perlakukan yang tidak menyenangkan dari Debt Collector NSC Finance Purwokerto yang berinisial “AS”, Mahesa Ageng datang ke Kantor Hukum Nenggala Alugoro Cabang Purwokerto untuk meminta pendampingan hukum. Dan kemudian membuat surat kuasa ke KHNA Cabang Purwokerto. Atas dasar penagihan debt collector Internal NSC Finance Purwokerto yang tidak sesuai SOP leasing. Serta dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan merendahkan martabat orang lain.

Berdasarkan pengaduan ini, Perwakilan pihak KHNA Cabang Purwokerto bersama klien mendatangi pihak leasing NSC Finance Purwokerto. Untuk mengklarifikasi apakah benar “AS” merupakan debt collector internal dari perusahaan tersebut, Senin (12/10/2020).

NSC Purwokerto Merendahkan Martabat Debitur
Ketua NA Cabang Purwokerto melakukan Konfirmasi ke Kantor Leasing NSC Finance Purwokerto

Eka, Kepala Bidang Penagihan NSC Finance Purwokerto ketika ditemui dikantor membenarkan bahwa debt collector berinisial “AS” tersebut merupakan karyawan dari NSC Finance Purwokerto. Namun amat sangat disayangkan ketika diklarifikasi apakah dibenarkan melakukan penagihan dengan cara merendahakan martabat debitur itu di perbolehkan atau diizinkan. Namun jawaban dari pihak NSC Finance Purwokerto tidak memuaskan.

Ketua KHNA Cabang Purwokerto, Ega Andega, menuturkan pihaknya akan menempuh jalur yang lebih serius membuat laporan kepada Polres Banyumas untuk pengaduan dan OJK. Terkait adanya aduan dari Kliennya.

” Saya menduga pihak NSC Finance Purwokerto melakukan tindakan Pasal 335 unsur tindakan tidak menyenangkan dan merendahkan martabat seseorang, serta di duga unit kendaraan tidak memiliki akta Fidusia. ” Ujar Ega.

(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *